Masyarakat yang sudah mendapat vaksin Covid-19 dosis 2, tetap wajib menunjukkan hasil rapid test antigen atau PCR.
Adapun aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 68 Tahun 2022 tentang Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Laut pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).
"Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan," tulis SE tersebut dikutip Senin (11/7/2022).
Sementara jika tidak menunjukkan hasil rapid test, pelaku perjalanan menggunakan armada kapal laut ini juga bisa melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) secara on site pada saat keberangkatan.
Sebab, masyarakat yang sudah mendapat vaksin booster tidak perlu menunjukkan hasil test Covid-19.
"Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen," tulis SE.
Adapun jika penumpang baru mendapat vaksinasi dosis 1, penumpang wajib melampirkan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Sedangkan bagi masyarakat yang memiliki penyakit komorbid sehingga tidak bisa menerima vaksinasi wajib, pelaku perjalanan harus melampirkan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam ditambah surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.
Syarat bagi anak-anak usia 6-17 tahun
Anak-anak berusia 6-17 tahun penumpang kapal laut harus menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua.
Jika sudah mendapat vaksin dosis kedua tersebut, anak-anak usia 6-17 tahun tidak perlu menunjukkan hasil RT-PCR atau rapid test antigen.
Lalu, anak-anak dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen.
"Namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat," tulis SE.
https://nasional.kompas.com/read/2022/07/11/07212791/simak-aturan-lengkap-bepergian-pakai-kapal-laut-sudah-vaksin-dosis-2-tetap