JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Edbert Gani mengingatkan pentingnya membuka ruang diskursus bagi publik dalam pembentukan undang-undang, termasuk revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Gani menyatakan, pemerintah dan DPR semestinya tidak langsung melemparkan masalah RKUHP ke Mahkamah Konstitusi (MK) melalui judicial review tanpa membuka ruang diskursus terlebih dahulu.
"Menurut saya untuk membangun political culture yang baik justru ruang diskursus itu harus terjadi saat kita merumuskan undang-undang, jangan kita belum apa-apa langsung melemparkan itu ke ranah MK," kata Gani, Kamis (7/7/2022).
Gani menegaskan, ruang diskursus semestinya terjadi saat publik bersama para wakil rakyat berusaha menyusun sebuah undang-undang.
Terlebih, ia mengingatkan, tekanan publik agar ruang diskursus itu dibuka sudah cukup besar selama beberapa tahun terakhir hingga pembahasan RKUHP sempat ditunda pada 2019.
Gani pun menyoroti tren pembentukan rancangan undang-undang di DPR yang berlangsung dengan cepat tanpa memberi ruang yang cukup untuk partisipasi publik.
"Yang kami takutkan, ini bisa jadi tren yang akan terus tereplikasi, karena kan selalu narasinya adalah bahwa kita sedang dalam kondisi urgent untuk pemulihan ekonomi dan sebagainya yang dijadikan excuse untuk membuat undang-undang secara cepat," kata Gani.
Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej membantah anggapan bahwa pengesahan RKUHP akan dilakukan secara mendadak.
Menurut Eddy, sapaan akrab Edward, pemerintah dan DPR masih memiliki cukup waktu untuk mengesahkan RKUHP menjadi undang-undang.
“Yang jelas dia (RKUHP) masuk Prolegnas (Program Legislasi Nasional) 2022, sampai 31 Desember 2022, masih ada waktu,” tutur Eddy saat ditemui di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (6/7/2022).
Ia menambahkan, pembahasan RKUHP baru akan dilakukan setelah DPR mengakhiri masa reses pada 16 Agustus.
Tetapi, ia memastikan, DPR dan pemerintah memiliki komitmen yang sama untuk mengesahkan RKUHP ini.
“Tapi ada satu kesamaan frekuensi ini harus segera disahkan. Ya kita tidak menentukan waktu harus kapan, karena besok sudah penutupan masa sidang (DPR),” imbuhnya.
https://nasional.kompas.com/read/2022/07/07/16515151/pemerintah-dan-dpr-diminta-buka-ruang-diskursus-pembahasan-rkuhp