Kemenag, kata Waryono, sejak awal kasus sudah memberikan dukungan agar aparat segera menyelesaikan perkara pidana itu.
"Kami sejak awal mendorong penegakan hukum atas kasus tersebut," ujar Waryono saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis (7/7/2022).
Selain itu, Kementerian Agama juga mempertimbangkan pembekuan izin pondok pesantren apabila aparat kepolisian masih dihalang-halangi saat melakukan penegakan hukum.
Pertimbangan pembekuan izin pesantren, kata Waryono, akan dibahas pada Jumat (8/7/2022) besok.
"Dipertimbangkan (pembekuan izin) dengan kajian sesuai regulasi yang ada," ucap Waryono.
"Tunggu hasil pembahasan dengan Menag ad interim besok siang," tambah dia.
Sebelumnya, anak kiai di Jombang, berinisial MSA atau MSAT (42), ditetapkan menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap santriwati di pesantren milik orangtuanya.
Anak kiai itu dilaporkan ke polisi pada 29 Oktober 2019 oleh korban berinisial NA, salah seorang santri perempuan asal Jawa Tengah.
Pada 12 November 2019, Polres Jombang mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan. Lalu Januari 2020, Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut.
MSA berusaha melawan penetapan dirinya sebagai tersangka dengan melakukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya namun ditolak.
Ia kemudian kembali mengajukan gugatan ke PN Jombang dan kembali ditolak. Polda Jatim pun menetapkan MSA sebagai DPO dan memintanya menyerahkan diri.
https://nasional.kompas.com/read/2022/07/07/16405441/kasus-pencabulan-anak-kiai-ponpes-jombang-kemenag-dukung-polisi-tegakkan