JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai, pengangkatan penjabat (Pj) gubernur Aceh dari kalangan militer sangat melukai masyarakat Aceh.
Menurut KontraS, Kementerian Dalam Negeri sebagai lembaga yang melantik Mayjen Purnawirawan TNI Achmad Marzuki, tidak mempertimbangkan aspek politis dan historis yang panjang di bumi Serambi Mekah itu.
"Hal Ini tentunya melukai hati masyarakat Aceh, mengingat sejarah panjang konflik dan pelanggaran HAM serta sejumlah korban yang belum terpenuhi haknya terutama hak atas pemulihan harusnya menjadi pertimbangan," seperti dikutip laman website kontras.org, Kamis (7/7/2022).
Selain itu, pengangkatan Achmad Marzuki juga dinilai berlawanan dengan pernyataan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang menyebut tidak akan menunjuk anggota TNI-Polri sebagai penjabat kepala daerah.
Pengangkatan Pj Gubernur Aceh juga disebut melanggar hak asisi manusia karena tidak dilakukan dengan transparan di forum terbuka.
"Padahal, Hak Atas Partisipasi masyarakat juga dijamin sebagai hak konstitusional dalam konstitusi berdasarkan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 yang memberikan kesempatan bagi warga negara untuk turut serta dalam pemerintahan dan membangun masyarakat, bangsa, dan negara," tulis KontraS.
Sebelumnya, Mayjen (purn) Achmad Marzuki dilantik menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, menggantikan Nova Iriansyah yang habis masa tugasnya per 5 Juli 2022.
Pelantikan Achmad Marzuki diselenggarakan saat Rapat Paripurna DPR Aceh, Rabu (6/7/2022).
Pelantikan dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang menuntun Achmad membacakan sumpah jabatan.
Mendagri Tito menyampaikan bahwa penunjukan Achmad sebagai Pj Gubernur Aceh telah melalui seleksi tim penilai akhir pemerintah dan konsultasi kementerian dan lembaga.
"Menteri Dalam Negeri telah mendapat masukan sejumlah pihak, baik DPR Aceh maupun sejumlah kementerian/lembaga lainnya, untuk mendapatkan calon sebagai penjabat," kata Tito di hadapan sidang.
"Dan hasilnya diajukan kepada Presiden RI. Selanjutnya dilaksanakan sidang tim penilai akhir (TPA), dipimpin Bapak Presiden," ucapnya.
https://nasional.kompas.com/read/2022/07/07/12222801/pengangkatan-pj-gubernur-dari-kalangan-militer-dinilai-melukai-masyarakat