Sebanyak 46 jemaah haji itu merupakan jemaah haji furoda (berangkat sendiri) melalui biro perjalanan PT Al Fatih.
Biro perjalanan itu belakangan diketahui tidak terdaftar sebagai penyelenggara ibadah khusus dan penyelenggara perjalanan ibadah umroh.
Seperti dilaporkan jurnalis Kompas TV Nitia Anisa, Konsul Jenderal RI untuk Jeddah, Eko Hartono menegaskan, visa mujamalah atau yang dikenal dengan istilah furoda merupakan diskresi dari Kerajaan Arab Saudi yang langsung diberikan kepada para pihak secara mandiri.
Visa tersebut diberikan Kerajaan Arab Saudi kepada warga negara asing yang diperlukan untuk meningkatkan hubungan antara pemerintah Arab Saudi dan negara yang diberi undangan.
"Prinsipnya adalah ini diskresi dari pemerintah Arab Saudi memberikan visa undangan dari pihak kerajaan kepada siapa pun, juga pihak-pihak negara asing yang dianggap perlu," ucap Eko, Kamis (7/6/2022).
Eko menuturkan, pemberian visa mujamalah tidak sembarangan. Calon jemaah haji itu dipilih berdasarkan rekomendasi dari kedutaan-kedutaan besar Arab Saudi yang tersebar di negara-negara sahabat.
Mereka yang dipilih pun harus memiliki izin tinggal di negara tersebut. Artinya, Kedubes Arab Saudi di Indonesia tidak bisa merekomendasikan warga asing yang tidak memiliki izin tinggal di Indonesia.
"Enggak bisa, dong, orang AS dapat visa mujamalah dari kedutaan Saudi di Inggris. Maksud pemerintah Saudi meningkatkan hubungan bilateral jadi enggak dapat, dong (karena) dikasih ke warga negara lain. Jadi miss match-nya di situ," jelas Eko.
Pemerintah Indonesia kata Eko, baik Kementerian Agama (Kemenag) maupun Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) sama sekali tidak memiliki akses untuk mengetahui siapa saja masyarakat yang diberikan visa undangan raja ini.
Kendati begitu, Kemenag meminta para travel atau biro perjalanan haji untuk melapor perjalanan visa mujamalah. Tujuannya agar Kemenag mengetahui pihak-pihak yang menerima visa dan biro perjalanan yang membawa mereka.
"Kalau tidak lapor, Kemenag akhirnya tidak tahu termasuk dalam kasus kemarin. Teman-teman Al Fatih tidak pernah melaporkan jemaah yang mereka bawa kepada Kemenag sehingga mereka tidak tahu. Itulah prinsipnya visa mujamalah atau furoda," beber Eko.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief mengatakan, 46 orang jemaah haji asal Indonesia sempat terdampar di Jeddah akibat visa tidak resmi.
Namun, pihaknya sudah memulangkan jemaah haji Furoda tersebut ke Indonesia. Dia meminta para calon jemaah haji lebih selektif memilih biro perjalanan untuk berangkat haji secara mandiri.
Dengan begitu, jika terjadi sesuatu kepada jemaah haji furoda, Kemenag bisa menegur perusahaan tersebut.
"Kalau seperti ini kami tidak bisa lakukan apa-apa karena tidak terkait sama sekali. Kami memahami betul keinginan masyarakat bisa menunaikan haji setelah dua tahun enggak ada. Tapi kehati-hatian tetap harus ada," tutur dia.
https://nasional.kompas.com/read/2022/07/07/09411121/konjen-ri-tegaskan-visa-haji-furoda-kewenangan-kerajaan-saudi-kemenag-tak