Salin Artikel

Bantah Muhaimin Langgar Kode Etik Terkait Panja Vaksin, Fraksi PKB Beberkan Alasannya

Cucun membantah bahwa Muhaimin telah menyalahi jabatan sebagai pimpinan DPR bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) karena tidak melanjutkan rekomendasi hasil Panitia Kerja (Panja) Komisi IX soal vaksin Covid-19.

Menurut dia, Lisman tidak memahami soal surat yang disampaikan oleh pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) kepada pimpinan DPR.

"Enggak ada pelanggaran kode etik. Mungkin yang dianggap pelapor itu rekomendasi tidak ditindak lanjuti, padahal salah, hanya tata cara surat menyurat di DPR antara pimpinan AKD dan Pimpinan DPR," kata Cucun saat dihubungi Kompas.com, Rabu (6/7/2022).

"Itu jadi yang melaporkan enggak paham. Bukan masalah surat menyurat. Biasa alurnya pimpinan AKD ke pimpinan DPR, bukan ke personal pimpinan DPR, tapi DPR secara kolektif kolegial," sambungnya.

Cucun menduga, pelapor memiliki niat lain untuk melaporkan Muhaimin.

Namun, ia tidak mempersoalkan Lisman mengajukan laporan itu ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sebagai hak kebebasan masyarakat.

"Kalau orang dari luar kan pasti ada muatan lain terkait persaingan bisnis atau tujuan apa, kirim aduan ke MKD enggak masalah dan enggak dilarang," jelasnya.

Untuk itu, Cucun mengatakan bahwa Fraksi PKB mempersilakan MKD DPR untuk membuka surat yang dikirimkan pimpinan AKD dalam hal ini Komisi IX kepada pimpinan DPR.

"Surat yang disampaikan pimpinan Komisi IX itu permohonan audit tertentu BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) ke pimpinan DPR, bukan ke Pak Muhaimin khususnya," ujar dia.

"(Surat itu) permohonan audit (dari pimpinan Komisi IX) ke BPK, bukan rekomendasi Panja. Karena panjanya masih belum ada rekomendasi," lanjut Cucun.

Mengenai langkah Fraksi PKB, Cucun mengaku pihaknya akan menugaskan anggota Fraksi PKB di MKD untuk membuka mekanisme pengambilan keputusan di tingkat pimpinan DPR.

"Sudah ada SOP (standar operasional prosedur) nya," tutur Cucun.

Sebelumnya, Muhaimin atau akrab disapa Cak Imin dilaporkan ke MKD DPR oleh Lisman Hasibuan.

Lisman menjelaskan, Cak Imin seharusnya melanjutkan rekomendasi hasil dari Panja Komisi IX DPR terkait dengan vaksin Covid-19.

"Dugaan kami (Cak Imin) telah menyalahi jabatan sebagai pimpinan DPR RI bidang Kesra," ujar Lisman saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Rabu.

Lisman mengatakan, tidak ada tindak lanjut terhadap surat panja vaksin Covid-19 dari bulan Mei 2022.

Menurutnya, hal ini sangat penting, di mana DPR seharusnya meminta BPK segera mengaudit Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait adanya beberapa pelanggaran.

Adapun sejumlah permasalahan serius yang ditemukan oleh panja vaksin dalam pengendalian pandemi Covid-19, seperti vaksin Covid-19 yang telah kedaluwarsa dan berpotensi kedaluwarsa.

Kemudian, kata Lisman, mekanisme penentuan kebijakan pengadaan dan distribusi vaksin Covid-19 yang dinilai kurang strategis.

Terakhir, mekanisme kerja sama bilateral dan pengadaan vaksin Covid-19 hibah.

Lisman pun mendesak MKD DPR segera memanggil Cak Imin.

"Harapan nantinya MKD DPR RI segera memanggil Muhaimin Iskandar," imbuh Lisman.

https://nasional.kompas.com/read/2022/07/06/20125541/bantah-muhaimin-langgar-kode-etik-terkait-panja-vaksin-fraksi-pkb-beberkan

Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke