Sebagai informasi, saat ini Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diatur bahwa ambang batasan calon presiden sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional.
"Berdasarkan kajian tim hukum kami, sampai saat ini tidak ada kajian ilmiah terkait besaran angka presidential threshold 20 persen," kata Syaikhu usai mendaftarkan uji materi Pasal 222 UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi, Rabu (6/7/2022).
"Adapun angka yang rasional dan proporsional berdasarkan kajian tim hukum kami adalah pada interval 7 sampai 9 persen kursi DPR," lanjutnya.
Syaikhu mengeklaim, dasar perhitungan batas pencalonan presiden yang dianggap ideal oleh PKS itu sudah dituangkan dalam permohonan yang akan dijelaskan oleh tim kuasa hukum kepada MK.
Namun demikian, ia mengakui bahwa pihaknya tidak ingin agar ambang batas pencalonan presiden dihapus sepenuhnya alias nol persen.
PKS saat ini menguasai 50 dari 575 kursi di DPR RI atau 8,6 persen dari total kursi parlemen.
"Kami mencari titik keseimbangan karena selama ini berbagai kajian kami di tim bahwa dengan pengajuan angka 0 persen ini hampir seluruhnya juga mengalami penolakan," ungkap mantan Wakil Wali Kota Bekasi itu.
Syaikhu melanjutkan bahwa pihaknya berharap agar MK memutus Pasal 222 UU Pemilu inkonstitusional bersyarat.
Permohonan uji materi ini dilayangkan PKS dengan 2 pemohon. Pemohon pertama adalah DPP PKS diwakili Syaikhu dan Sekjen PKS Aboe Bakar Al Habsyi. Sementara itu, pemohon kedua adalah Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al Jufri.
https://nasional.kompas.com/read/2022/07/06/14260641/gugat-uu-pemilu-ke-mk-pks-anggap-presidential-threshold-idealnya-7-9-persen