JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani menyatakan bahwa Komisi III akan menggelar rapat kerja (raker) bersama pemerintah yang diwakili oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) membahas soal Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), Rabu (6/7/2022).
Ia mengaku belum mengetahui apakah nantinya pemerintah akan menyerahkan draf RKUHP kepada DPR atau tidak, saat raker digelar.
"Tetapi saya belum mengetahui persis. Apakah nanti juga akan diikuti secara resmi dengan penyerahan draf RKUHP, dari pemerintah kepada Komisi III, ini belum tahu persis," kata Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu.
Wakil Ketua Umum PPP ini mengatakan, rapat ini akan membahas soal 14 isu krusial dalam RKUHP.
Selain itu, juga akan dibahas soal masukan dari masyarakat terkait revisi beleid itu.
"Tentu masukan itu tidak terbatas pada 14 isu krusial, karena memang ada masukan lain. Contohnya ada dari Komnas Perempuan yang menginginkan ada harmonisasi dan sinkronisasi RKUHP dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual," jelasnya.
Lebih lanjut, Arsul mengingatkan bahwa Komisi III pada Mei lalu sudah menulis surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar pemerintah mengajukan kembali RKUHP yang dibahas secara carry over.
"Apakah rapat hari ini sekaligus penyerahan yang resmi draf ataukah hanya sekadar progres report saja dari pemerintah," ungkapnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Sharif Omar Hiariej menyatakan bahwa Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) batal disahkan pada masa sidang DPR ke-lima, tahun sidang 2021-2022.
"Enggak-enggak. Karena minggu depan sudah reses (DPR). Sementara kita masih memperbaiki draf," kata Edward di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (27/6/2022).
Pria yang biasa dipanggil Eddy ini menyampaikan bahwa pemerintah akan memperbaiki lima poin dalam draf RKUHP tersebut.
Pertama, revisi beberapa pasal berdasarkan masukan masyarakat. Kendati demikian, Eddy tak menyebutkan pasal yang dimaksud.
"Kedua, mengenai rujukan pasal. Kan ada dua pasal yang dihapus. Kalau dua pasal dihapus itu kan berarti kan nomor-nomor pasal jelas berubah, sehingga kita rujukan pasal ini harus hati-hati," ucap dia.
https://nasional.kompas.com/read/2022/07/06/12192781/gelar-raker-siang-ini-komisi-iii-belum-tahu-soal-draf-rkuhp-yang-hendak