Salin Artikel

Gelar Raker Siang Ini, Komisi III Belum Tahu Soal Draf RKUHP yang Hendak Diserahkan Pemerintah

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani menyatakan bahwa Komisi III akan menggelar rapat kerja (raker) bersama pemerintah yang diwakili oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) membahas soal Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), Rabu (6/7/2022).

Ia mengaku belum mengetahui apakah nantinya pemerintah akan menyerahkan draf RKUHP kepada DPR atau tidak, saat raker digelar.

"Tetapi saya belum mengetahui persis. Apakah nanti juga akan diikuti secara resmi dengan penyerahan draf RKUHP, dari pemerintah kepada Komisi III, ini belum tahu persis," kata Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu.

Wakil Ketua Umum PPP ini mengatakan, rapat ini akan membahas soal 14 isu krusial dalam RKUHP.

Selain itu, juga akan dibahas soal masukan dari masyarakat terkait revisi beleid itu.

"Tentu masukan itu tidak terbatas pada 14 isu krusial, karena memang ada masukan lain. Contohnya ada dari Komnas Perempuan yang menginginkan ada harmonisasi dan sinkronisasi RKUHP dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual," jelasnya.

Lebih lanjut, Arsul mengingatkan bahwa Komisi III pada Mei lalu sudah menulis surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar pemerintah mengajukan kembali RKUHP yang dibahas secara carry over.

"Apakah rapat hari ini sekaligus penyerahan yang resmi draf ataukah hanya sekadar progres report saja dari pemerintah," ungkapnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Sharif Omar Hiariej menyatakan bahwa Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) batal disahkan pada masa sidang DPR ke-lima, tahun sidang 2021-2022.

"Enggak-enggak. Karena minggu depan sudah reses (DPR). Sementara kita masih memperbaiki draf," kata Edward di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (27/6/2022).

Pria yang biasa dipanggil Eddy ini menyampaikan bahwa pemerintah akan memperbaiki lima poin dalam draf RKUHP tersebut.

Pertama, revisi beberapa pasal berdasarkan masukan masyarakat. Kendati demikian, Eddy tak menyebutkan pasal yang dimaksud.

"Kedua, mengenai rujukan pasal. Kan ada dua pasal yang dihapus. Kalau dua pasal dihapus itu kan berarti kan nomor-nomor pasal jelas berubah, sehingga kita rujukan pasal ini harus hati-hati," ucap dia.

https://nasional.kompas.com/read/2022/07/06/12192781/gelar-raker-siang-ini-komisi-iii-belum-tahu-soal-draf-rkuhp-yang-hendak

Terkini Lainnya

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke