Salin Artikel

Alasan Pemerintah Pertahankan Pasal Penghinaan Presiden dalam RKUHP

Ia menyampaikan, tim perumus RKUHP memandang presiden adalah jabatan yang harus dilindungi martabatnya.

“Memang benar dalam undang-undang secara formil simbol negara itu Garuda Pancasila,” tutur Albert dalam program YouTube Gaspol Kompas.com, Selasa (5/7/2022).

“Tapi maksud tim perumus, simbol itu dalam konteks presiden sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, sebagai kepala diplomat, sebagai kepala tentara atau militer,” papar dia.

Maka, lanjut Albert, empat hal itu yang membuat jabatan presiden berbeda dengan warga biasa.

Albert menuturkan, presiden dipandang sebagai the first among equal atau pihak pertama di antara pihak lain yang sederajat.

“Jadi memang tujuan dari dilindunginya harkat martabat presiden karena presiden itu sendiri sebagai orang yang secara demokratis sudah terpilih,” katanya.

Ia mencontohkan dalam KUHP yang berlaku saat ini pun ada perlakuan khusus untuk presiden.

“Dalam Pasal 217 KUHP ada bentuk khusus dari penganiayaan berupa penyerahan diri pada presiden yang membedakan dengan tindak pidana biasa,” ungkap Aries.

Lalu ada delik yang mengatur tentang penyerangan harkat dan martabat kepala negara tetangga.

“Kemudian ada juga bentuk khusus percobaan pembunuhan (pada presiden) yang kita sebut makar,” jelasnya.

Tiga hal yang diatur dalam KUHP itu disebut Albert telah menyiratkan bahwa perlakuan negara untuk presiden dan warga negara biasa berbeda.

Diketahui dalam draft RKUHP tahun 2019 aturan tentang penghinaan presiden dan wakil presiden diatur dalam Pasal 218.

Pasal itu menyebutkan tiap orang yang menyerang harkat dan martabat presiden atau wakil presiden terancam pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Namun pidana tak akan diberikan jika penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

https://nasional.kompas.com/read/2022/07/05/20542851/alasan-pemerintah-pertahankan-pasal-penghinaan-presiden-dalam-rkuhp

Terkini Lainnya

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke