Salin Artikel

Nasdem Usul Utusan Golongan Diakomodasi dalam PPHN, Ini Alasannya

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Majelis Tinggi Partai Nasdem Lestari Moerdijat mengungkapkan bahwa partainya mengusulkan agar utusan golongan diakomodasi dalam Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Lestari mengatakan, alasan partainya mengusulkan utusan golongan diakomodasi dalam PPHN karena tak lepas dari persoalan amendemen terbatas Undang-undang Dasar (UUD) 1945.

Menurut dia, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh berpandangan, jika rencana amendemen hendak diteruskan, maka perlu dilakukan kajian secara menyeluruh, termasuk soal utusan golongan.

"Hal-hal apa saja yang perlu dikaji dan disesuaikan, termasuk bila masih ada kelompok masyarakat yang merasa tidak terwakili, seperti di masa lalu ada utusan golongan," kata Lestari saat dihubungi Kompas.com, Selasa (5/7/2022).

"Di sini, Pak Surya kemudian melontarkan --bisa juga dikaji mengenai utusan golongan ini," sambungnya.

Reri, sapaan akrab Lestari menerangkan, hasil kajian yang dilakukan nantinya bisa menjadi dasar pengambilan keputusan untuk melakukan amendemen konstitusi.

Intinya, lanjut Reri, upaya amendemen konstitusi harus didasari atas kajian yang menyeluruh.

"Tidak bisa dilakukan secara parsial atau sebagian pada isu tertentu saja," ucapnya.

Di sisi lain, Wakil Ketua MPR itu menegaskan bahwa posisi Nasdem tidak sepakat jika dilakukan amendemen terbatas.

Menurutnya, jika ada keinginan untuk melakukan amendemen, sebaiknya dikaji secara komprehensif.

"Dan perlu mendengarkan serta perlu melibatkan publik secara luas," tutur dia.

Selain itu, Nasdem menimbang situasi saat ini yang mana pemerintah dan semua pihak harus fokus dahulu pada upaya mengatasi persoalan kebangsaan, termasuk penanggulangan Covid-19 dan pemulihan ekonomi masyarakat.

Meskipun, Nasdem juga memahami bahwa permasalahan amendemen adalah hal yang menjadi pembahasan sejak periode MPR sebelumnya.

Dikutip Kompas.id, sebelumnya, Ketua MPR Bambang Soesatyo dan jajaran pimpinan MPR mengadakan pertemuan dengan elite Nasdem.

Dalam pertemuan itu, Bambang mengaku mendapat usulan dari Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh agar utusan golongan yang sebelum amendemen UUD 1945 masuk dalam MPR perlu dipertimbangkan untuk bisa kembali memiliki wakil di MPR.

Maka, keanggotaan MPR tidak hanya terdiri dari DPR dan DPD.

Bambang mendukung penuh usulan tersebut. Ia bahkan menyebut, usulan utusan golongan kembali diakomodasi di MPR, tidak hanya datang dari Ketua Umum Nasdem.

Tetapi, hal itu juga datang dari aspirasi sejumlah pihak, seperti Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI), Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia, serta berbagai organisasi kemasyarakatan lain. 

https://nasional.kompas.com/read/2022/07/05/15191581/nasdem-usul-utusan-golongan-diakomodasi-dalam-pphn-ini-alasannya

Terkini Lainnya

KPK Akan Ladeni Argumen Eks Karutan yang Singgung Kemenangan Praperadilan Eddy Hiariej

KPK Akan Ladeni Argumen Eks Karutan yang Singgung Kemenangan Praperadilan Eddy Hiariej

Nasional
Menlu Retno Beri Penjelasan soal Tekanan agar Indonesia Normalisasi Hubungan dengan Israel

Menlu Retno Beri Penjelasan soal Tekanan agar Indonesia Normalisasi Hubungan dengan Israel

Nasional
'One Way', 'Contraflow', dan Ganjil Genap di Tol Trans Jawa Sudah Ditiadakan

"One Way", "Contraflow", dan Ganjil Genap di Tol Trans Jawa Sudah Ditiadakan

Nasional
Kakorlantas Minta Maaf jika Ada Antrean dan Keterlambatan Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Kakorlantas Minta Maaf jika Ada Antrean dan Keterlambatan Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Nasional
KPK Sebut Tak Wajar Lonjakan Nilai LHKPN Bupati Manggarai Jadi Rp 29 Miliar dalam Setahun

KPK Sebut Tak Wajar Lonjakan Nilai LHKPN Bupati Manggarai Jadi Rp 29 Miliar dalam Setahun

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, KPU Bawa Bukti Tambahan Formulir Kejadian Khusus Se-Indonesia

Serahkan Kesimpulan ke MK, KPU Bawa Bukti Tambahan Formulir Kejadian Khusus Se-Indonesia

Nasional
Tim Hukum Anies-Muhaimin Serahkan 35 Bukti Tambahan ke MK

Tim Hukum Anies-Muhaimin Serahkan 35 Bukti Tambahan ke MK

Nasional
PPP Siap Gabung, Demokrat Serahkan Keputusan ke Prabowo

PPP Siap Gabung, Demokrat Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
PDI-P Jaring Nama Potensial untuk Pilkada DKI 2024, yang Berminat Boleh Daftar

PDI-P Jaring Nama Potensial untuk Pilkada DKI 2024, yang Berminat Boleh Daftar

Nasional
Hasto Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Bukan untuk Intervensi MK

Hasto Sebut "Amicus Curiae" Megawati Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Iran Serang Israel, Jokowi Minta Menlu Retno Upayakan Diplomasi Tekan Eskalasi Konflik Timur Tengah

Iran Serang Israel, Jokowi Minta Menlu Retno Upayakan Diplomasi Tekan Eskalasi Konflik Timur Tengah

Nasional
Nilai Tukar Rupiah Terus Melemah, Gubernur BI Pastikan Akan Ada Intervensi

Nilai Tukar Rupiah Terus Melemah, Gubernur BI Pastikan Akan Ada Intervensi

Nasional
PDI-P Dukung PPP Lakukan Komunikasi Politik supaya 'Survive'

PDI-P Dukung PPP Lakukan Komunikasi Politik supaya "Survive"

Nasional
PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PAN: Jangan Cuma Bicara, tapi Akui Kemenangan 02

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PAN: Jangan Cuma Bicara, tapi Akui Kemenangan 02

Nasional
Kesimpulan Tim Ganjar-Mahfud: Jokowi Lakukan Nepotisme dalam 3 Skema

Kesimpulan Tim Ganjar-Mahfud: Jokowi Lakukan Nepotisme dalam 3 Skema

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke