JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali mulai tanggal 5 Juli hingga 1 Agustus 2022.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, Safrizal ZA, menjelaskan, status PPKM di beberapa wilayah Jawa-Bali naik menjadi level 2, termasuk Jabodetabek.
Ketentuan ini terjadi lantaran masih tingginya kasus Covid-19 di Tanah Air utamanya penyebaran varian BA.4 dan BA.5. Kementerian Kesehatan mencatat, sekitar 80 persen kasus Covid-19 di Indonesia saat ini didominasi oleh BA.5.
"Beberapa daerah terpaksa harus dinaikkan menjadi level 2 yaitu Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Sorong," katanya.
Dengan begitu, dia menyebut ada beberapa perubahan dalam perpanjangan PPKM ini. Antara lain, aturan perjalanan, rekreasi, dan mobilitas masyarakat diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 Tahun 2022.
Beleid tersebut juga mengatur aturan kunjungan ke supermarket, restoran, dan mal di wilayah Jawa Bali. Berikut ini rinciannya:
Pasar dan supermarket
Dikutip dari Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75 persen.
Supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang dimulai sejak 14 September 2021. Hanya pengunjung yang berkategori hijau yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Sementara itu, apotek dan toko obat diizinkan beroperasi selama 24 jam.
Restoran
Untuk restoran, rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada di gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi di pusat perbelanjaan diizinkan beroperasi hingga pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 75 persen.
Adapun untuk restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi mulai pukul 18.00 sampai pukul 02.00 WIB waktu setempat dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Waktu makan diatur maksimal 60 menit dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Mal dan pusat perbelanjaan
Mal dan pusat perbelanjaan dapat beroperasi hingga pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung sebesar 75 persen.
Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Lalu, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan maupun mal dibuka dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6 - 12 tahun yang masuk.
https://nasional.kompas.com/read/2022/07/05/11512861/ppkm-jawa-bali-naik-ke-level-ii-ini-aturan-masuk-pasar-hingga-mal