JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah membolehkan bioskop tetap beroperasi di tengah kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 dan 2 di Jawa dan Bali pada 5 Juli hingga 1 Agustus 2022.
Kebijakan ini tertuang dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 Tahun 2022 yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 dan 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Hanya saja, pemerintah memberlakukan sejumlah ketentuan dalam pengoperasian bioskop, salah satunya mengenai kapasitas pengunjung bioskop di wilayah PPKM level 2.
“Kapasitas maksimal 75 persen,” demikian bunyi Inmendagri tersebut, dikutip Kompas.com, Selasa (5/7/2022).
Dalam pelaksanaannya, hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Karena itu, bioskop tetap diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Selanjutnya, anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua.
Khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun, wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Sementara, restoran atau rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 75 persen.
Sedangkan, waktu makan maksimal 60 menit.
Pemerintah juga meminta supaya operasional bioskop tetap mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.
Ketentuan serupa juga berlaku untuk wilayah PPKM level 1.
Bedanya, pemerintah membolehkan bioskop beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen, termasuk berkaitan dengan pengunjung di tempat makan atau kafe yang ada di dalam bioskop.
https://nasional.kompas.com/read/2022/07/05/09575541/ppkm-jawa-bali-kapasitas-bioskop-75-persen-anak-di-bawah-12-tahun-wajib