"Kalau anggota, ya, tentu karena kita partai terbuka, semuanya bisa menjadi anggota Partai Mahasiswa," kata Eko kepada Kompas.com, Senin (4/7/2022).
"Tapi kalau pengurus, itu mahasiswa--mahasiswa aktif, ada yang baru lulus. Kebanyakan mahasiswa aktif," ujarnya.
Sebagai informasi, Partai Mahasiswa Indonesia menjadi salah satu partai politik yang mengajukan akses terhadap Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU RI per Sabtu (2/7/2022).
Sipol, sebagai informasi, berguna sebagai sarana input data keanggotaan dan kepengurusan partai politik yang mensyaratkan setiap partai memasukkan identitas para anggota di seluruh Indonesia.
Data ini berguna untuk tahapan pendaftaran partai politik untuk Pemilu 2024, yang berikutnya akan digunakan KPU guna memverifikasi keikutsertaan mereka dalam Pemilu 2024.
Eko mengeklaim bahwa saat ini kepengurusan Partai Mahasiswa Indonesia telah mencapai 100 persen di tingkat provinsi.
Ia mengakui masih ada pekerjaan rumah untuk memenuhi syarat kepengurusan 75 persen di tingkat kota dan kabupaten serta 50 persen di tingkat kota dan kecamatan, termasuk memenuhi syarat keanggotaan 1/1.000 di setiap kota dan kabupaten yang mempunyai kepengurusan.
Syarat-syarat ini harus dipenuhi partai politik sebelum pendaftaran ditutup ada 14 Agustus 2022
"Kami sekarang sedang menyiapkan tahapan-tahapan yang dibutuhkan, ada waktu untuk menuju ke sana. Kalau kita memungkinkan mendaftar (Pemilu 2024), kita daftar," ujar Eko.
"Kita masih upayakan terus, setiap hari, setiap waktu, teman-teman di seluruh daerah juga demikian. Apa pun yang terjadi, yang kita dapatkan di lapangan, akan kita pertimbangkan untuk mendaftar," lanjutnya.
Masalah dengan Parkindo dan mahasiswa
Untuk diketahui, Partai Mahasiswa Indonesia diklaim merupakan perubahan dari Partai Kristen Indonesia (Parkindo) 1945.
Hal itu dikonfirmasi oleh Direktur Tata Negara Kementerian Hukum dan HAM Baroto.
"Ya benar (Partai Mahasiswa perubahan dari Parkindo 1945)," ujar Baroto kepada Kompas.com, Selasa (26/4/2022).
Akan tetapi, Baroto tidak menjelaskan secara lebih terperinci bagaimana perubahan yang terjadi dari Parkindo 1945 menjadi Partai Mahasiswa Indonesia.
Berdasarkan dokumen yang diterima, nama Partai Mahasiswa Indonesia terdaftar dalam Surat Kemenkumham Nomor M.HH-AH.11.04-09 tentang Penyampaian Data Partai Politik yang Telah Berbadan Hukum.
Surat itu diteken langsung oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly pada Kamis (17/2/2022).
Kemunculan Partai Mahasiswa Indonesia menuai protes dari Parkindo 1945.
"Partai Mahasiswa Indonesia ini menurut kami ini tidak jelas ya. Ini cacat hukum ya. Ada orang bilang siluman. Kita enggak tahu. Kok bisa terjadi itu?" ujar kuasa hukum Parkindo 1945, Finsensius Mendrofa, saat ditemui di Gedung Kemenkumham, Jakarta Selatan, Senin (23/5/2022).
Finsensius menyebut Parkindo 1945 berubah menjadi Partai Mahasiswa Indonesia secara tiba-tiba, tanpa pemberitahuan dan tidak selaras dengan AD/ART Parkindo 1945.
Di sisi lain, Partai Mahasiswa Indonesia pun menuai polemik karena dianggap mengeklaim sepihak gerakan politik mahasiswa yang selama ini berlangsung secara ekstraparlementer dan bukan di ranah politik praktis.
Ranah gerakan mahasiswa yang bukan di dalam arena politik praktis bukan hanya merupakan keinginan mereka, namun juga tidak diperkenankan oleh pemerintah dan tidak etis.
"Kampus tidak boleh berpolitik praktis agar ilmunya tidak partisan. Politik praktis tidak boleh dibawa masuk ke dalam kampus untuk menjaga Marwah kampus sebagai lembaga ilmiah mencari kebenaran," kata Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud Ristek, Nizam, 25 April 2022.
https://nasional.kompas.com/read/2022/07/04/15544721/bakal-ikut-pemilu-2024-partai-mahasiswa-nyatakan-terbuka-untuk-umum