Dalam pengakuannya, Novel menyebut Firli mencoba mendekati dengan menemuinya di toilet Gedung Merah Putih KPK usai melakukan gelar perkara kasus Edhy Prabowo pada 25 November 2020.
Akan tetapi, Ali menyatakan bahwa Firli tidak berada di kantor dan tengah berada Provinsi Kalimantan Utara pada tanggal yang disebutkan eks penyidik KPK itu.
"Kami memastikan keterangan tersebut tidak benar. Pada saat bersamaan, yakni tanggal 25 November 2020, Ketua KPK, bapak Firli Bahuri sedang melaksanakan kunjungan kerja ke Badan Penanaman Modal Daerah dan Perizinan Terpadu (BPMDPT) Provinsi Kalimantan Utara," tegas Ali, Senin (4/7/2022).
KPK pun berharap pernyataan tak benar tidak kembali terulang.
Pernyataan-pernyataan tersebut, kata Ali, hanya akan menimbulkan kontraproduktif terhadap kerja-kerja pemberantasan korupsi yang sedang gencar dilakukan penegak hukum baik oleh KPK, Kejaksaan, maupun Polri.
"Kami meminta, masyarakat untuk lebih berhati-hati, waspada, dan menyaring berbagai Informasi yang beredar tanpa konfirmasi sesuai fakta yang sesungguhnya. Terlebih Informasi tersebut bisa merugikan pihak-pihak tertentu," ucapnya.
Adapun Novel merupakan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) yang memimpin penangkapan Edhy beserta rombongannya saat baru tiba di Indonesia dari kunjunganya ke Amerika Serikat.
Kala itu, mantan Politikus Partai Gerindra tersebut diduga terlibat suap terkait pengurusan izin budi daya lobster dan ekspor benih benur lobster (BBL).
Usai melakukan gelar perkara, kata Novel. Firli meminta tim penyidik yang mengusut kasus suap ekspor benih benur lobster untuk tidak terus menyerang.
Adapun peringatan ini disampaikan Novel saat menjadi saksi sidang gugatan administratif terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Iya benar, hal itu saya terangkan pada saat saya memberikan keterangan sebagai saksi di sidang PTUN Jakarta pada Kamis 30 Juni kemarin," ujar Novel kepada Kompas.com, Senin (4/7/2022) pagi.
https://nasional.kompas.com/read/2022/07/04/08284521/kpk-bantah-novel-soal-diperingatkan-firli-saat-usut-kasus-edhy-prabowo