Salin Artikel

Beda Jabatan Administrasi dan Fungsional

KOMPAS.com – Jabatan administrasi dan fungsional merupakan jenis jabatan yang ada dalam struktur pegawai negeri sipil (PNS).

Salah satu aturan yang berkaitan dengan jabatan administrasi dan fungsional adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020.

Lalu, apa perbedaan jabatan administrasi dan fungsional?

Perbedaan jabatan administrasi dan fungsional

Menurut PP Nomor 11 Tahun 2017, jabatan administrasi adalah jabatan yang memiliki fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.

Aparatur sipil negara (ASN) yang menduduki jabatan ini disebut dengan pejabat administrasi.

Sementara itu, jabatan fungsional merupakan jabatan yang fungsi dan tugasnya berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

Jabatan fungsional dibagi menjadi dua kategori, yakni jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan.

Pegawai ASN yang menduduki jabatan fungsional pada instansi pemerintah disebut pejabat fungsional.

Untuk jenjang jabatan administrasi, dari yang paling tinggi ke yang paling rendah terdiri atas:

  • Jabatan administrator;
  • Jabatan pengawas; dan
  • Jabatan pelaksana.

Sementara jenjang jabatan fungsional keahlian terdiri dari:

  • Ahli utama;
  • Ahli madya;
  • Ahli muda; dan
  • Ahli pertama.

Sedangkan jenjang jabatan fungsional keterampilan meliputi:

Setiap PNS yang memenuhi syarat jabatan mempunyai kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan administrasi yang lowong.

Pejabat yang bersangkutan mengusulkan pengangkatan PNS untuk jabatan administrasi kepada pejabat pembina kepegawaian setelah mendapat pertimbangan tim penilai kinerja.

Sementara itu, pengangkatan PNS ke dalam jabatan fungsional, baik keahlian maupun keterampilan dilakukan melalui:

  • pengangkatan pertama atau yang telah ditetapkan melalui pengadaan PNS;
  • perpindahan dari jabatan lain; atau
  • penyesuaian.

Perihal rangkap jabatan, pejabat administrasi dilarang rangkap jabatan dengan jabatan fungsional.

Pejabat fungsional pun dilarang rangkap jabatan dengan jabatan administrasi, kecuali untuk jabatan administrasi yang kompetensi dan bidang tugas jabatannya sama dan tidak dapat dipisahkan dengan jabatan fungsional tersebut.

Referensi:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020

https://nasional.kompas.com/read/2022/07/04/00150021/beda-jabatan-administrasi-dan-fungsional

Terkini Lainnya

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke