Salin Artikel

Bolehkah Polisi Mengambil Kunci Motor?

KOMPAS.com – Beberapa waktu lalu, media sosial diramaikan dengan protes seorang pengendara terhadap seorang polisi yang mencabut kunci motornya saat menilang.

Pengendara tersebut tidak terima karena menurutnya, tindakan polisi tersebut dapat membahayakan dirinya.

Masyarakat pun bertanya-tanya, apakah tindakan polisi tersebut dibenarkan? Apakah polisi dibolehkan mengambil kunci motor pengendara yang ia tilang?

Aturan razia dan penilangan oleh polisi

Ketentuan mengenai razia dan penilangan oleh polisi dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Menurut peraturan ini, razia oleh polisi dapat dilakukan secara berkala atau insidental.

Razia kendaraan di jalan secara berkala dapat dilakukan setiap enam bulan atau kurun waktu tertentu tergantung beberapa pertimbangan.

Sementara pemeriksaan di jalan secara insidental dapat dilakukan saat pelaksanaan operasi kepolisian, terjadi pelanggaran yang tertangkap tangan, dan penanggulangan kejahatan.

Pemeriksaan secara insidental karena tertangkap tangan dilakukan saat terjadi pelanggaran yang terlihat secara kasat indera ataupun tertangkap oleh alat penegakan hukum elektronik.

Pemeriksaan ini dapat dilakukan ketika polisi melakukan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli di jalan.

Polisi pun berwenang melakukan penilangan terhadap pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas.

Namun, dalam melakukan razia dan penilangan, polisi harus tetap berpedoman pada kode etik kepolisian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bolehkan polisi mengambil kunci motor saat menilang?

Razia dan penilangan oleh polisi harus dilakukan sesuai prosedur yang ada. Salah satunya PP Nomor 80 Tahun 2012.

Menurut peraturan ini, dalam melakukan razia, polisi lalu lintas wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas serta menggunakan seragam dan atribut kepolisian.

Selain itu, dalam menjalankan tugasnya, polisi juga memiliki kewenangan diskresi atau bertindak menurut penilaian sendiri.

Diskresi dapat digunakan dalam situasi di lapangan yang memaksa.

Misalnya, saat pelanggar aturan lalu lintas menghindari petugas atau mencoba melarikan diri ketika dilakukan penindakan yang dapat beresiko menyebabkan kecelakaan.

Padahal, pengguna jalan yang dihentikan oleh polisi untuk diperiksa wajib untuk mematuhi perintah petugas tersebut.

Polisi pun dibolehkan untuk mengamankan kunci kendaraan sebagai bentuk diskresi yang dimiliki.

Kasubdit Penindakan Pelanggaran (Dakgar) Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes I Made Agus Prasatya membenarkan hal ini.

Made mengatakan, tindakan mengambil kunci tersebut sesuai dengan Standar Operasional Prosedur atau SOP Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas yang ada.

“(Tindakan mengambil kunci) Sebagai security petugas untuk menghindari ditabrak pelanggar,” kata Made kepada Kompas.com.

Hal ini sesuai pula dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam Pasal 260 Ayat 1, petugas kepolisian berwenang menghentikan dan menyita sementara kendaraan bermotor yang melanggar peraturan lalu lintas.

Selain itu, polisi juga memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan lain menurut hukum secara bertanggung jawab.

Referensi:

  • UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
  • Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

https://nasional.kompas.com/read/2022/07/03/01300071/bolehkah-polisi-mengambil-kunci-motor

Terkini Lainnya

MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke