Adapun, Brotoseno merupakan polisi yang telah terbukti melakukan tindak pidana suap namun tidak dipecat.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan komisi kode etik Polri peninjauan kembali kasus Brotoseno akan bekerja selama 14 hari.
"Yang jelas sejak dibentuk komisi peninjau kembali kembali sejak tanggal 29 Juni kemarin diberikan waktu 14 hari ya setelah waktu 14 hari maka komisi harus menyampaikan hasil pemeriksaan," kata Ramadhan di The Tribata Dharmawangsa, Jakarta, Jumat (1/7/2022).
Ramadhan memastikan Polri akan transparan terhadap hasil keputusan KKEP PK AKBP Brotoseno.
Ia meminta masyaraat menunggu tim untuk selesai bekerja. Menurut dia, hasil putusan KKEP PK juga akan bersifat final dan tidak bisa dilakukan banding.
"Nanti apapun putusannya akan diumumkan apakah diperberat apakah dihilangkan atau apapun keputusannya, kami pihak Polri tidak akan menutupi dan akan transparan kepada publik untuk menyampaikannya," ungkap dia.
Adapun KKEP PK terhadap kasus Brotoseno akan dipimpin oleh Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Gatot Eddy Pramono.
KKEP PK itu akan beranggotakan Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto, Kepala Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo, Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Remigius Sigid Tri Hardjanto, dan Asisten Sumber Daya Manusia (SDM) Kapolri Irjen Wahyu Widada.
Tim KKEP PK ini resmi dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 29 Juni 2022.
Sebelumnya, dalam sidang Komisi Kode Etik yang telah dijalani Brotoseno pada 2020 hanya memberikan sanksi demosi dan permintaan maaf. Bahkan, Brotoseno juga kembali bertugas menjadi staf di Divisi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (Div TIK) Polri.
Banyak pihak mengkritik hasil putusan sidang kode etik karena tidak memecat Brotoseno. Hal ini pberujung revisi peraturan terkait kode etik dan profesi Polri.
Dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022, ada poin baru tentang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK). Pada Bab VI, diatur tentang KKEP PK mulai Pasal 83 sampai Pasal 91.
Dengan adanya KKEP PK, Kapori berwenang melakukan peninjauan kembali atas putusan KKEP atau putusan KKEP Banding yang telah final dan mengikat.
https://nasional.kompas.com/read/2022/07/01/20065841/nasib-akbp-brotoseno-akan-diputuskan-pertengahan-juli