JAKARTA, KOMPAS.com – Berkas perkara tersangka kasus penipuan trading binary option platform Quotex, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan, sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dengan demikian, Doni Salmanan segera disidang terkait kasus Quotex.
"Kasus DS (Doni Salmanan) sudah P-21," kata Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Kombes Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi, Jumat (1/7/2022).
Menurut Reinhard, pihaknya segera melimpahkan tersangka Doni dan sejumlah barang bukti ke ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kendati demikian, ia tidak merinci bukti apa saja yang akan diserahkan ke pihak Kejaksaan.
"Pekan depan, segera. kalau Jumat kan nanggung ya. Kalau enggak Senin (4 Juli), Selasa-lah (5 Juli)," ujar Reinhard.
Adapun Doni ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (8/3/2022) malam, setelah kasus ini naik ke tahap penyidikan dan melalui serangkaian pemeriksaan saksi juga gelar perkara oleh penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Selain penipuan, Doni juga menjadi tersangka berita bohong dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Doni juga pun langsung menahan Doni Salmanan setelah menyelesaikan pemeriksaan sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Doni diduga menyampaikan berita bohong dengan menjanjikan para anggotanya kemenangan jika bermain dengannya di aplikasi Quotex. Padahal, tidak pernah ada anggota lain yang menang di aplikasi itu.
Polisi menduga, mitra aplikasi berkedok trading binary option platform Quotex mendapatkan keuntungan sekitar 80 persen dari kekalahan para anggotanya.
Atas perbuatannya, Doni terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
https://nasional.kompas.com/read/2022/07/01/10475541/berkas-perkara-lengkap-doni-salmanan-segera-disidang-terkait-kasus-quotex