Salin Artikel

3 Provinsi Baru Hasil Pemekaran Papua, Cakupan Wilayah, dan Ibu Kotanya

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia segera memiliki 3 provinsi baru yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

Pembentukan 3 provinsi itu merujuk pada Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang daerah otonomi baru (DOB) Provinsi Papua yang baru saja disahkan menjadi undang-undang.

Pengesahan RUU tersebut diputuskan melalui Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang dihelat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/6/2022).

Dengan disahkannya 3 RUU ini, maka Indonesia akan memiliki 37 provinsi.

"Kami menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota, apakah rancangan undang-undang tentang pembentukan Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan, dapat disetujui menjadi undang-undang?" tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kepada peserta rapat.

"Setuju," jawab para anggota dewan.

Kendati telah disahkan, UU ini belum resmi berlaku. Mengacu Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU yang disahkan DPR memerlukan tanda tangan presiden untuk dicatatkan dalam Lembaran Negara.

Namun, seandainya presiden tak menandatangani, UU itu akan tetap berlaku 30 hari pascapengesahan di DPR.

Dengan ketentuan tersebut, maka UU tentang pemekaran Papua berlaku paling lambat pada 30 Juli 2022.

Pembahasan rancangan undang-undang mengenai pembentukan tiga provinsi baru di Papua ini terbilang cukup cepat.

Hanya butuh 2,5 bulan bagi DPR untuk mengesahkan 3 RUU ini, terhitung sejak rancangan aturan itu disahkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam forum Badan Legislatif (Baleg) pada 12 April 2022.

Pada rapat sebelumnya yang digelar 27 Juni 2022, DPR dan pemerintah menyepakati cakupan wilayah 3 provinsi baru hasil pemekaran Papua sekaligus ibu kota dari masing-masing provinsi.

Menurut hasil kesepakatan, ibu kota Papua Selatan berada di Merauke. Lalu, ibu kota Papua Tengah ada di Nabire, dan ibu kota Papua Pegunungan di Jayawijaya.

Dalam prosesnya, sempat terjadi perdebatan penentuan ibu kota Provinsi Papua Tengah. Namun, pada akhirnya Nabire dipilih sebagai ibu kota dengan tujuan untuk pemerataan pembangunan.

"Pada tanggal 27 Juni 2022, panja memutuskan ibu kota provinsi masing-masing dalam rancangan undang-undang pembentukan daerah provinsi di Papua," kata Ketua Panja RUU DOB Papua Junimart Girsang dalam rapat kerja tingkat I terkait RUU DOB Papua, Selasa (28/6/2022).

Berikut wilayah cakupan 3 provinsi baru hasil pemekaran provinsi Papua beserta ibu kotanya:

1. Papua Selatan

  • Kabupaten Merauke (berkedudukan sebagai ibu kota)
  • Kabupaten Mappi
  • Kabupaten Asmat
  • Kabupaten Boven Digoel

2. Papua Tengah

  • Kabupaten Nabire (berkedudukan sebagai ibu kota)
  • Kabupaten Paniai
  • Kabupaten Mimika
  • Kabupaten Dogiyai
  • Kabupaten Deyiai
  • Kabupaten Intan Jaya
  • Kabupaten Puncak
  • Kabupaten Puncak Jaya

3. Provinsi Papua Pegunungan

  • Kabupaten Jayawijaya (berkedudukan sebagai ibu kota)
  • Kabupaten Lanny Jaya
  • Kabupaten Mamberamo Tengah
  • Kabupaten Nduga
  • Kabupaten Tolikara
  • Kabupaten Yahukimo
  • Kabupaten Yalimo
  • Kabupaten Pegunungan Bintang

https://nasional.kompas.com/read/2022/07/01/06000041/3-provinsi-baru-hasil-pemekaran-papua-cakupan-wilayah-dan-ibu-kotanya

Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke