Salin Artikel

DPR Setujui 2 Hakim Agung dan 2 Hakim Ad Hoc Tipikor MA

Mereka adalah Nani Indrawati untuk Hakim Agung Kamar Perdata dan Cerah Bangun untuk Hakim Agung Kamar TUN Khusus Pajak.

Kemudian, untuk calon hakim ad hoc tipikor, ada Agustinus Purnomo Hadi dan Arizon Mega Jaya.

"Komisi III DPR RI memahami kemampuan integritas, wawasan kebangsaan calon hakim agung merupakan prasyarat penting untuk menjadi hakim agung pada Mahkamah Agung," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (30/6/2022).

"Atas dasar kriteria itu, Komisi III DPR RI dengan mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat serta berdasarkan pendapat dan pandangan Komisi III DPR RI menyetujui sebanyak dua nama calon hakim agung dan calon hakim ad hoc tahun 2022," sambungnya.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat paripurna pun meminta persetujuan para anggota dewan yang hadir secara fisik terkait 4 nama hakim agung dan hakim ad hoc terpilih tersebut. 

"Kami menanyakan pada sidang dewan yang terhormat apakah laporan Komisi III DPR RI atas hasil uji kelayakan calon hakim agung dan calon halim ad hoc tipikor pada Mahkamah Agung tahun 2021 2022 tersebut dapat disetujui?" kata Dasco.

"Setuju," jawab seluruh anggota dewan.

Usai mendapat jawaban tersebut, Dasco mengetuk palu.

Diketahui, Nani, Cerah, Agustininus, dan Arizon dipilih oleh Komisi III setelah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan.

Calon Hakim Agung:

1. Abd Hakim (Calon hakim agung Kamar Pidana
2. Triyono Martanto (Calon hakim agung Kamar TUN Khusus Pajak)
3. Subiharta (Calon hakim agung Kamar Pidana)
4. Suradi (Calon hakim agung Kamar Pidana)

5. F. Willem Saija (Calon hakim agung Kamar Pidana)
6. Cerah Bangun (Calon hakim agung Kamar TUN Khusus Pajak)
7. Sudharmawatiningsih (Calon hakim agung Kamar Pidana)
8. Nani Indrawati (Calon hakim agung Kamar Perdata)

Calon Hakim Adhoc Tipikor

1. Rodjai S. Irawan
2. Agustinus Prunomo Hadi
3. Arizon Mega Jaya

https://nasional.kompas.com/read/2022/06/30/22401151/dpr-setujui-2-hakim-agung-dan-2-hakim-ad-hoc-tipikor-ma

Terkini Lainnya

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke