Salin Artikel

Dianggap Mendesak, Anggota Komisi III DPR Usul Legalitas Ganja Medis Segera Diatur Menteri Kesehatan

Hal ini tak terlepas dari fakta bahwa Indonesia jauh tertinggal dibandingkan banyak negara dalam hal kajian pemakaian ganja untuk keperluan medis.

Sebagai informasi, WHO telah merekomendasikan penghapusan ganja dari daftar obat-obatan berbahaya sejak 2020.

Sementara itu, baru-baru ini Thailand bahkan sudah legalkan ganja untuk keperluan medis dan kuliner.

"Maka diketahui sebenarnya tindak lanjut legislasi ganja medis bisa dilakukan secara cepat dan tepat, menurut hemat saya. Legislasi tersebut dapat dilakukan melalui peraturan menteri kesehatan," kata Wayan dalam Rapat Dengar Pendapat umum Komisi III DPR RI terkait legalisasi ganja medis di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/6/2022).

"Sekali lagi saya menekankan ini, jangan mengira ini rumit. Ini soal kemauan politik saja. Jadi, peraturan menteri kesehatan yang mengubah ganja dari narkotika golongan 1 menjadi golongan 2 yang memiliki manfaat medis," jelasnya.

Sejauh ini, akses pemakaian ganja untuk keperluan medis masih terhambat karena dalam Undang-undang tentang Narkotika, ganja masuk dalam golongan 1.

Beleid tersebut sejak November 2020 diuji materiil di Mahkamah Konstitusi, namun hingga sekarang MK belum menerbitkan putusan apa pun atas perkara itu.

Lamanya penyelesaian perkara itu bahkan memakan korban.

"Dalam proses perjalanan, dalam persidangan ke-6 atau ke-7 itu, kami dapat kabar yang sangat menyedihkan bahwa salah satu anak pemohon, yaitu Musa, meninggal dunia dalam rangka MK belum memutus perkara kami," kata Singgih Tomi Gumilang, salah satu kuasa hukum para pemohon uji materiil UU Narkotika, dalam rapat tersebut.

Pemerintah dan DPR sendiri sudah dalam proses revisi UU Narkotika sejak 2021, namun saat ini progresnya masih berjalan di parlemen.

Wayan menilai, penerbitan peraturan menteri kesehatan soal legalisasi ganja medis bakal menjadi solusi jangka pendek untuk kasus-kasus seperti Musa.

Sementara itu, pengaturan yang lebih komprehensif terkait penggunaan ganja untuk keperluan medis dinilai dapat diatur kemudian lewat produk hukum yang lain.

"Sehingga tidak perlu ada korban-korban yang tidak perlu sudah banyak korban, yang karena kita terlambat. Jangan terlambat lagi untuk (mencegah) korban-korban berikutnya yang tidak perlu," ujar Wayan.

Sayangnya, para ahli pemerintah dan presiden yang sejauh ini sudah dihadirkan dalam rangkaian persidangan uji materiil UU Narkotika di MK, lebih banyak memberi pandangan kontra atas wacana legalisasi ganja medis.

Santi Warastuti, seorang ibu yang viral karena menyuarakan legalisasi ganja medis, juga diundang dalam Rapat Dengar Pendapat umum itu.

Sebagai informasi, Santi juga tercatat sebagai pemohon dalam gugatan terhadap Undang-undang tentang Narkotika di Mahkamah Konstitusi. Putri Santi, Pika, menderita cerebral palsy.

Ditemui setelah rapat, Santi mengaku optimistis bahwa pemerintah dan DPR akan segera menerbitkan aturan terkait penggunaan ganja untuk keperluan medis.

"Insya Allah, bismillah, saya optimistis untuk pelaksanaan ganja medis di Indonesia, tapi memang harus sabar, harus menunggu kebijakan dari pemangku kebijakan," kata Santi kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

Menurutnya, keadaan yang ia alami cukup mendesak. Seandainya diperbolehkan mengikuti suara hati, Santi ingin agar begitu pulang dari gedung parlemen, ganja untuk medis sudah diizinkan pemakaiannya sehingga dapat segera dikonsumsi oleh putrinya.

"Kalau seberapa urgen, ya saya urgen sekali," ujar Santi.

"Pengin secepatnya pulang ini langsung dapat tapi banyak step yang harus dilalui. Jadi kita lihat dulu dan kita nikmati prosesnya," kata dia.

https://nasional.kompas.com/read/2022/06/30/17265731/dianggap-mendesak-anggota-komisi-iii-dpr-usul-legalitas-ganja-medis-segera

Terkini Lainnya

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke