Hal itu, disampaikan Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menanggapi bakal disidangnya dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli berupa penerimaan tiket MotoGP oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"ICW mendesak agar komposisi majelis sidang etik saudari Lili Pintauli Siregar bebas dari konflik kepentingan. Sebab, salah satu anggota Dewan Pengawas ada yang pernah menjadi panitia seleksi pimpinan KPK," ujar Kurnia kepada Kompas.com, Kamis (30/6/2022).
"Jika kemudian Ia ditunjuk menjadi majelis, bukan tidak mungkin sikap yang bersangkutan akan subjektif guna mempertahankan pilihannya terdahulu," ucapnya.
Selain itu, kata Kurnia, jika Lili Pintauli terbukti melakukan pelanggaran kode etik, maka ICW meminta kepada Dewas tidak ragu menjatuhkan sanksi berat berupa permintaan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK.
Hal itu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 10 Ayat (4) huruf b Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) KPK Nomor 2 tahun 2020.
Kurnia menilai, desakan mundur terhadap Lili Pintuali didasarkan atas sejumlah argumentasi yang kuat.
Pertama, perbuatan yang diduga dilakukan oleh Lili Pintauli tidak sekadar melanggar etik, melainkan termasuk ranah pidana, yakni Gratifikasi.
Kedua, jika terbukti, kasus ini merupakan bentuk pengulangan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Lili.
"Oleh karena itu, atas argumentasi tersebut, sudah sewajarnya Dewan Pengawas berani untuk meminta saudari Lili segera hengkang dari KPK," papar Kurnia.
Dewas KPK melanjutkan dugaan pelanggaran etik berupa penerimaan tiket menonton MotoGP oleh Lili Pintauli ke sidang etik.
“Ya dilanjutkan ke sidang etik,” ujar Anggota Dewas KPK Albertina Ho kepada Kompas.com, Selasa (28/6/2022).
Kendati demikian, Dewas belum menjadwalkan kapan sidang etik terhadap Lili Pintauli digelar.
Saat ini, kata Albertina, tim Dewas masih menyusun persiapan untuk menggelar sidang etik tersebut.
“Masih disusun jadwalnya,” ujar mantan Ketua Pengadilan Tinggi Kupang itu.
Dalam prosesnya, Dewas telah menerima keterangan tertulis berisi tambahan informasi dari Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati.
Informasi dari Dirut PT Pertamina itu menjadi pelengkap keterangan yang dibutuhkan Dewas untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik oleh Lili Pintauli.
Adapun Lili dilaporkan ke Dewas KPK terkait dugaan menerima gratifikasi berupa akomodasi hotel hingga tiket menonton MotoGP Mandalika dari salah satu badan usaha milik negara (BUMN).
https://nasional.kompas.com/read/2022/06/30/16133401/icw-desak-komposisi-majelis-sidang-etik-lili-pintauli-bebas-dari-konflik