Salin Artikel

Jadi Saksi Sidang Gugatan TWK Pegawai KPK, Novel Baswedan: Ini Tahapan Terakhir untuk Dapat Keadilan

Gugatan ini diajukan pegawai KPK yang dipecat setelah gagal mengikuti TWK.

Pada sidang kali ini, hadir eks penyidik KPK yaitu Novel Baswedan; mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI), Sujanarko; dan March Falention selaku eks penyidik KPK.

Novel mengatakan, sidang di PTUN ini merupakan tahapan terakhir untuk mendapatkan keadilan terkait proses TWK pegawai KPK.

"Kita pahamlah proses peradilan, ini sebagai tahapan terakhir yang bisa dilakukan untuk mendapatkan keadilan," kata Novel saat ditemui di PTUN Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (30/6/2022).

Novel mengatakan, dalam sidang kali ini, ia akan menyampaikan fakta-fakta yang pernah disampaikan ke Ombudsman, Komnas HAM, dan Dewan Pengawas KPK terkait TWK pegawai.

Ia yakin hakim ingin mengetahui lebih detail terkait proses TWK pegawai KPK.

"Karena fakta-fakta yang ditemukan oleh Ombudsman dan Komnas HAM itu sangat fatal pelanggaran yang ringan tapi fatal dan kawan-kawan menyiapkan untuk menjelaskan hal itu dengan lebih rinci," ujar dia.

Novel juga mengatakan, jika hakim menerima kesaksian para saksi, hal ini semakin menguatkan bahwa proses TWK pegawai KPK mengada-ada.

"Kalau dianggap saya dan kawan-kawan tidak Pancasilais, radikal dan sebagainya yang disebutkan oknum pimpinan KPK, faktanya Polri terima dan mekanisme sama, ada tes yang dilalui artinya itu (TWK) mengada-ada," ucap dia.

https://nasional.kompas.com/read/2022/06/30/15180621/jadi-saksi-sidang-gugatan-twk-pegawai-kpk-novel-baswedan-ini-tahapan

Terkini Lainnya

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke