JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menetapkan hari raya Idul Adha 10 Zulhijah 1443 Hijriah jatuh pada Minggu (10/7/2022).
Keputusan tersebut diambil melalui serangkaian sidang isbat yang digelar Rabu (29/6/2022).
"Sidang isbat telah mengambil kesepakatan bahwa tanggal 1 Zulhijah tahun 1443 Hijriah ditetapkan jatuh pada Jumat tanggal 1 Juli 2022," kata Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi usai memimpin sidang isbat.
Zainut menjelaskan, keputusan itu didasarkan dari pantauan hilal di 86 titik seluruh wilayah Indonesia, dilanjutkan dengan rapat sidang isbat.
"Dari 34 provinsi yang telah kita tempatkan pemantau hilal, tidak ada satu pun dari mereka yang menyaksikan hilal," jelasnya.
Ketetapan pemerintah ini berbeda dengan Muhammadiyah yang sudah lebih dulu memutuskan hari raya Idul Adha 1443 Hijriah jatuh pada Sabtu, 9 Juli 2022.
Keputusan itu dituangkan dalam Maklumat Muhammadiyah Nomor 01/MLM/I.0/E/2022 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah 1443 Hijriah yang diterbitkan 3 Februari 2022.
"Idul Adha (10 Zulhijah 1443 H) hari Sabtu Legi, 9 Juli 2022 M," demikian dikutip dari salinan maklumat yang diunduh Kompas.com dari laman resmi Muhammadiyah.
Adapun penentuan ini berdasarkan hasil hisab hakiki wujudul hilal yang dipedomani oleh Majelas Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.
Panduan shalat dan berkurban
Terkait ini, Kementerian Agama sebelumnya telah menerbitkan panduan penyelenggaraan shalat hari raya Idul Adha dan pelaksanaan kurban tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.
Panduan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama (SE Menag) Nomor 10 Tahun 2022 yang ditandatangani Menag Yaqut Cholil Qoumas pada 24 Juni 2022.
Yaqut mengatakan, edaran ini diterbitkan untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam menyelenggarakan shalat Idul Adha dan pelaksanaan kurban di tengah mewabahnya penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak.
“Ini panduan bagi masyarakat dalam menyelenggarakan shalat Hari Raya Idul Adha dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban dengan memperhatikan kesehatan hewan kurban sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat,” kata Yaqut melalui keterangan tertulis, Sabtu (25/6/2022).
Berikut rincian ketentuan dalam SE Menag Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pandauan Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi:
Ketentuan Umum
a. Umat Islam menyelenggarakan shalat hari raya Idul Adha dan melaksanakan kurban mengikuti ketentuan syariat Islam;
b. Dalam penyelenggaraan shalat hari raya Idul Adha dan pelaksanaan ibadah kurban, pengurus dan pengelola masjid/mushala memperhatikan SE Menag tentang pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai dengan status level wilayah masing-masing dan menerapkan protokol kesehatan;
c. Pengurus dan pengelola masjid/mushala sebagaimana dimaksud dalam huruf b wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialiasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jemaah;
d. Para mubalig/penceramah agama diharapkan berperan dalam memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, kemaslahatan umat, dan kebangsaan serta berdakwah dengan cara yang bijak dan santun sesuai dengan tuntunan Al-Quran, sunah, dan tidak mempertentangkan masalah khilafiah;
e. Masyarakat diimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam hari raya Idul Adha Tahun 1443 H/2022 M dan hari tasyrik di masjid/mushala atau rumah masing-masing;
f. Penggunaan pengeras suara mengacu pada SE Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid/Mushala;
g. Shalat hari raya Idul Adha 10 Zulhijjah 1443 H/2022 M dapat diselenggarakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Ketentuan Khusus
a. Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada hari raya Idul Adha hukumnya sunah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah PMK;
b. Umat Islam diimbau untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan;
c. Umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, diimbau untuk:
d. Penentuan kriteria dan penyembelihan hewan kurban sesuai dengan syariat Islam.
Kriteria hewan kurban
1. Jenis hewan ternak, yaitu: unta, sapi, kerbau, dan kambing;
2. Cukup umur, yaitu:
3. Kondisi hewan sehat, antara lain:
https://nasional.kompas.com/read/2022/06/30/10243721/pemerintah-tetapkan-idul-adha-10-juli-simak-panduan-shalat-dan-berkurban-di