Menanggapi hal tersebut, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, vaksinasi Covid-19 untuk anak di bawah 6 tahun menggunakan kedua jenis vaksin tersebut harus menunggu produsen vaksin mengajukan izin ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Pfizer dan Moderna karena baru keluar (izin dari FDA) itu kalau mau dipakai untuk (vaksinasi anak) itu harus diajukan oleh (produsen) Pfizer dan Moderna ke BPOM," kata Budi saat ditemui di Gedung Kemenkes, Rabu (29/6/2022).
"Setahu saya belum (diajukan ke BPOM)," kata dia.
Kendati demikian, Budi mengatakan, BPOM tengah melakukan kajian penggunaan Vaksin Sinovac untuk anak usia di bawah 6 tahun.
"Sinovac sudah diajukan oleh Sinovac ke BPOM dan sekarang sedang dikaji oleh BPOM," ujar dia.
Sebelumnya, FDA dalam laman resminya menyebutkan bahwa mengubah otorisasi penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) dengan memasukkan penggunaan vaksin Moderna pada kelompok usia 6 bulan hingga 17 tahun.
Sebelumnya, vaksin ini telah diizinkan untuk orang dewasa berusia 18 tahun ke atas.
Sementara itu, vaksin Pfizer-BioNTech diperbolehkan untuk kelompok usia 6 bulan hingga 4 tahun. Sebelumnya, vaksin ini telah diizinkan digunakan kelompok usia 5 tahun ke atas.
Vaksin Pfizer dan Moderna untuk bayi hingga anak-anak prasekolah berbeda dalam jumlah suntikan, dosis, dan usia kelayakan untuk menerimanya.
FDA mengizinkan vaksin tiga dosis Pfizer untuk anak-anak berusia 6 bulan hingga 4 tahun, sedangkan vaksin dua dosis Moderna untuk anak-anak berusia 6 bulan hingga 5 tahun.
https://nasional.kompas.com/read/2022/06/29/18590851/fda-izinkan-vaksin-pfizer-dan-moderna-untuk-anak-6-bulan-menkes-harus-ajukan