Salin Artikel

Dua Tersangka KSP Indosurya Dibebaskan, Mahfud: Kasus Ini Tak Akan Dihentikan!

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, aparat penegak hukum tidak akan menghentikan kasus penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta.

Dalam perkara ini, dua tersangka yakni Ketua KSP Indosurya Cipta Henry Surya dan Head Admin Indosurya June Indria dibebaskan lantaran masa penahanan telah berakhir akibat berkas perkara belum lengkap atau P21.

“Merespons reaksi publik atas rasa keadilan dalam kasus KSP Indosurya yang dua tersangkanya dilepaskan, maka saya sudah melakukan komunikasi dengan Mabes Polri, Kejaksaan Agung, PPATK, dan Menkop UKM,” kata Mahfud, dikutip dari akun Twitter-nya, @mohmahfudmd, Rabu (29/6/2022).

“Kesimpulannya, kasus ini adalah kejahatan modus baru yang tidak pernah dan tidak akan dihentikan,” sambung Mahfud.

Mahfud menyebut bahwa dua tersangka dilepas karena masa penahanannya habis.

Di sisi lain, kata dia, Kejaksaan Agung (Kejagung) hanya ingin memastikan agar pembuktiannya di pengadilan nanti tetap lancar.

“Kita mendukung Bareskrim menangkap lagi dua tersangka dalam kasus terkait yang locus dan tempus delicti-nya beda. PPATK sudah lama menjejak, kasus ini harus jalan,” kata Mahfud.

Diberitakan sebelumnya, Henry Surya dan June Indria dibebaskan pada Jumat (24/6/2022).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, berkas perkara kasus ini belum lengkap. Hal ini karena penyidik Bareskrim belum bisa memenuhi pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi (P19).

"Sebagaimana diatur dalam Pasal 110 Ayat 2 KUHAP, penuntut umum berpendapat bahwa berkas perkara atas nama tersangka HS, tersangka JI, dan tersangka SA dinyatakan belum lengkap dan belum memenuhi syarat formil dan materiil," kata dia dalam siaran pers, dikutip Kompas.com, Senin (27/6/2022).

Untuk itu, ia bilang, berkas perkara telah dikirimkan kembali kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) pada, Jumat (24/6/2022).

"Kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap seorang tersangka sebaiknya dilakukan secara selektif khususnya apabila perkara tersebut masih tahap penyidikan dalam proses kelengkapan berkas perkara," imbuh dia.

Terkait dengan keluarnya tersangka demi hukum, Ketut menyampaikan, hal tersebut tidak dapat mendesak jaksa untuk menyatakan berkas perkara lengkap (P-21).

Dalam penanganan setiap perkara, Ketut beranggapan diperlukan koordinasi dan komunikasi intensif guna mengantisipasi kesalahan yang dapat terjadi dalam penegakan hukum.

Hal itu perlu diikuti dengan sikap kehati-hatian yang dilakukan dalam penelitian dan menerbitkan P-21 adalah untuk perlindungan korban dan HAM.

"Serta meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan dalam proses pembuktian di persidangan," ujar dia.

https://nasional.kompas.com/read/2022/06/29/09445171/dua-tersangka-ksp-indosurya-dibebaskan-mahfud-kasus-ini-tak-akan-dihentikan

Terkini Lainnya

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke