Menurutnya, hal tersebut juga turut dibahas dalam revisi Undang-undang Narkotika.
"Kenapa di Belanda, kenapa di Thailand itu dibebaskan, ini lagi kita kaji. Apakah dengan potensi secara ekonomi dan kesehatan itu? Nah, catatan-catatan inilah yang akan kami bicarakan pada saat pembahasan Undang-undang Narkotika," kata Desmond di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/6/2022).
Politisi Partai Gerindra itu mengatakan, Komisi III bakal menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pada Kamis (30/6/2022) untuk mendengarkan aspirasi menyangkut legalisasi ganja.
Namun, sebelum itu, Komisi III disebut akan meminta masukan dari para pakar kesehatan guna menentukan nilai manfaat ganja.
"Ya kita minta masukan dulu sama kesehatan kan ada pakar dari Aceh, ada pakar dari mana-mana tentang itu nanti akan kita rumuskan, apakah memang ini berbahaya atau tidak berbahaya bagi kesehatan," ujarnya.
Ia menekankan, wacana legalisasi ganja perlu dilihat nilai manfaat dan mudaratnya.
"Sementara ini kan ada kajian ternyata nilai manfaatnya bagi kesehatan dan ekonomi itu luar biasa sekali, mudaratnya kecil sekali itu menurut informasi dari kesehatan," imbuh dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad menyebutkan, DPR bakal mengkaji wacana melegalisasi ganja untuk kebutuhan medis.
Hal ini ia sampaikan merespons aksi seorang ibu bernama Santi Warastuti yang menyuarakan legalisasi ganja medis di area car free day, Jakarta.
"Kita akan coba buat kajiannya apakah itu kemudian dimungkinkan untuk ganja itu sebagai salah satu obat medis yang memang bisa dipergunakan," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Politikus Partai Gerindra itu mengakui, di sejumlah negara, ganja memang bisa digunakan untuk pengobatan atau keperluan medis.
https://nasional.kompas.com/read/2022/06/28/18421641/komisi-iii-akan-kaji-manfaat-ganja-untuk-medis-berkaca-pada-belanda-dan