Salin Artikel

Fraksi Demokrat dan PKS Beri Catatan Terhadap RUU Tiga Provinsi Baru Papua

Kendati demikian, dua fraksi tersebut menyampaikan sejumlah catatan kritis untuk kelanjutan RUU jika nantinya disahkan sebagai Undang-Undang.

Perwakilan Fraksi Partai Demokrat Rezka Oktoberia mengatakan, pemekaran di wilayah Papua tidak boleh dilandaskan pada kepentingan oligarki politik dan bisnis bersifat menguntungkan sesaat.

"Terkait pemekaran wilayah di Papua, Fraksi Partai Demokrat sangat concern dan menuntut secara penuh agar pelaksanaan pemekaran dilakukan dengan berdasarkan aspek-aspek dan pasal-pasal yang tercantum dalam UU 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua," kata Rezka dalam rapat kerja Komisi II dan pemerintah, Selasa (28/6/2022).

Terkait hal itu, tiga RUU pemekaran wilayah perlu memerhatikan seperti aspek politik, administratif, birokrasi, hukum, kesatuan sosial-budaya, kesiapan sumber daya manusia (SDM), fasilitas umum, kemampuan ekonomi, perkembangan masa yang akan datang, dan aspirasi masyarakat Papua.

Catatan kedua yaitu, Fraksi Demokrat meminta adanya jaminan bagi hak-hak orang asli Papua.

Hal tersebut melalui penguatan dan kejelasan definisi, serta pengaturan tentang prioritas utama orang asli Papua untuk ikut serta hingga memiliki wewenang dalam berbagai bidang pembangunan di tiga DOB.

"Fraksi Partai Demokrat mengingatkan bahwa pemekaran di Papua harus memasukkan dan menanamkan karakteristik lokal ke dalam sistem pemerintahan daerah di provinsi-provinsi yang ada di Papua," jelasnya.

"Misalnya dengan pendekatan antropologis dengan melakukan program ketahanan pangan hingga pemberdayaan masyarakat sesuai mata pencaharian," sambung Rezka.

Selain itu juga perlu dilakukan pendekatan keamanan yang humanis, pembangunan dan kesejahteraan dari semua pihak untuk rakyat Papua.

"Menjadi hal yang wajib dan tidak dapat ditawar," tegasnya.

Kemudian, Fraksi Demokrat mendesak pemerintah untuk memastikan penguatan batas dan cakupan wilayah, termasuk jumlah kabupaten kota secara tepat.

Hal itu perlu melihat kondisi terkini dari wilayah tersebut.

"Dan dengan mendengarkan masukan serta aspirasi dari setiap masyarakat adat," tambahnya.

Sehingga, lanjut Rezka, pengelolaan kawasan dan perbatasan dapat dilakukan semaksimal mungkin dalam rangka mendorong kedaulatan dan eskalasi pembangunan setiap provinsi di Papua.

Berikutnya, Fraksi Demokrat mensyaratkan kepada pemerintah untuk segera menyusun grand design atau aturan turunannya paling lambat dua tahun sejak undang-undang ini disahkan.

"Terkait pendanaan, Fraksi Partai Demokrat berpandangan pemerintah benar-benar perlu memperhatikan dan mempertimbangkan kondisi fiskal dan kemampuan APBN. Jangan sampai negara semakin terbebani dengan defisit anggaran," tutur dia.

Sementara itu, Teddy Setiadi, perwakilan Fraksi PKS, sepakat pengaturan Provinsi Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan menekankan pada prinsip negara kesatuan republik Indonesia (NKRI) seperti termaktub dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

PKS menekankan bahwa salah satu tujuan pemekaran pemekaran provinsi papua adalah meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

"Serta peningkatan kesejahteraan seluruh masyarakat sipil yang berada dan mencari hidup di Papua," kata Teddy.

Pada prinsipnya, lanjut dia, PKS menginginkan agar pemekaran provinsi di Papua ini dapat memberikan kesempatan yang luas kepada orang asli Papua.

PKS juga meminta agar pengangkatan pejabat kepala daerah di tiga provinsi baru itu harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai waktu yang ditetapkan.

"PKS juga meminta pemerintah untuk mengantisipasi berbagai hal sebagai akibat pemekaran provinisi," pungkas Teddy.

https://nasional.kompas.com/read/2022/06/28/17450771/fraksi-demokrat-dan-pks-beri-catatan-terhadap-ruu-tiga-provinsi-baru-papua

Terkini Lainnya

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke