JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden sekaligus Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin meminta MUI membuat fatwa mengenai wacana penggunaan ganja untuk kebutuhan medis.
Ma'ruf mengatakan, fatwa yang disusun MUI itu diharapkan akan menjadi pedoman bagi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang akan mengkaji wacana legalisasi ganja untuk medis.
"Saya minta nanti MUI segera membuat fatwanya untuk bisa dipedomani oleh DPR, jangan sampai nanti berlebihan dan juga menimbulkan kemudaratan," kata Ma'ruf di Kantor MUI, Jakarta, Selasa (28/6/2022).
Ma'ruf menuturkan, MUI sendiri sudah mengeluarkan aturan bahwa penyalahgunaan ganja merupakan suatu hal yang dilarang bagi umat Islam.
Tetapi, ia mengakui bahwa MUI perlu mengeluarkan fatwa baru seiring munculnya wacana melegalisasi ganja untuk kebutuhan medis.
"Masalah kesehatan itu saya kira nanti MUI, pengecualian, MUI harus membuat fatwanya, fatwa baru pembolehannya, artinya ada kriteria," ujar Ma'ruf.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebutkan, DPR bakal mengkaji wacana melegalisasi ganja untuk kebutuhan medis.
Hal ini ia sampaikan merespons aksi seorang ibu bernama Santi Warastuti yang menyuarakan legalisasi ganja medis di area car free day, Jakarta.
"Kita akan coba buat kajiannya apakah itu kemudian dimungkinkan untuk ganja itu sebagai salah satu obat medis yang memang bisa dipergunakan," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (27/5/2022).
Politikus Partai Gerindra itu mengakui, di sejumlah negara, ganja memang bisa digunakan untuk pengobatan atau keperluan medis.
Akan tetapi, hukum yang berlaku di Indonesia belum mengizinkan ganja untuk keperluan medis.
Dasco mengatakan, DPR pun membuka peluang untuk melegalisasi ganja untuk kebutuhan medis bila berkaca dari hasil kajian yang dilakukan.
"Nanti kita akan coba koordinasikan dengan komisi teknis dan juga Kementerian Kesehatan dan lain-lain lihat agar kita juga bisa kemudian menyikapi hal itu," ujar Dasco.
https://nasional.kompas.com/read/2022/06/28/13262501/maruf-amin-minta-mui-buat-fatwa-sebagai-pedoman-kajian-ganja-medis