Menurut dia, pemenuhan kebutuhan ASN pada bakal tiga provinsi baru di Papua itu harus mempertimbangkan aspek geospasial, desain organisasi, pengisian DPRD, dan pendanaan atau anggaran.
"Selain itu, pemenuhan DOB Papua dilakukan melalui pemetaan jabatan yang dilakukan oleh pemda masing-masing sesuai dengan kuota bagi orang asli Papua yang tersebar pada kementerian atau lembaga dan pemda," kata Mahfud dalam rapat Komisi II DPR, Selasa (28/6/2022).
Mahfud mengatakan, akan ada pengalihan ASN dari daerah induk ke daerah pemekaran Papua.
Selain itu, Kementerian PAN-RB memikirkan soal pemenuhan alokasi formasi baru apabila diperlukan.
"Dengan demikian, kami berpandangan bahwa kebutuhan ASN di DOB Provinsi Papua nantinya dapat dipenuhi dari tenaga honorer dan CPNS formasi 2021 dari provinsi induk," kata dia.
Di sisi lain, pemenuhan sumber daya manusia (SDM) ASN di DOB Papua bisa pula direkrut dari penerima beasiswa S2 Papua sebanyak 434 orang.
Kemudian, lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negara (IPDN) periode 2017-2021 sebanyak 487 orang juga untuk memenuhi SDM ASN.
"Hal ini dilaksanakan dengan penghitungan DOB Provinsi Papua sebanyak 46.000 ASN," kata dia.
Lebih lanjut, Mahfud mengungkapkan bahwa pemerintah tetap mempertimbangkan kearifan lokal Papua untuk formasi ASN.
Komposisinya yaitu 80 persen orang asli Papua (OAP) dan 20 persen non-OAP.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengeklaim, seluruh elemen masyarakat Papua sudah menerima wacana pembentukan tiga provinsi baru di Papua yaitu Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.
Kendati begitu, mereka mengharapkan perlindungan atas hak orang asli Papua setelah penetapan daerah otonom baru itu.
"Mereka sudah terima dan ini sudah menjadi kesepahaman bahwa di Papua itu harus dibentuk tiga provinsi baru sebagai bagian pemekaran Papua. Tinggal ada beberapa catatan yang mereka sampaikan," kata Doli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (27/6/2022).
"Pertama adalah bahwa mereka menginginkan agar terjadinya perubahan atau pemekaran Papua ini tidak mengusik keberadaan orang asli Papua," kata dia.
Menurut Doli, elemen masyarakat meminta agar perlindungan atas hak orang asli Papua harus dimasukkan dalam poin tiga RUU tentang pemekaran wilayah Papua.
"Makanya mereka minta afirmasi action di dalam undang-undang itu dan itu sudah kita sampaikan," ujar dia.
Ia mencontohkan, masyarakat Papua meminta penetapan ASN atau pengisian formasi dijelaskan dalam RUU tersebut.
Menurut dia, maksimal 80 persen formasi ASN harus diisi oleh orang-orang asli Papua.
https://nasional.kompas.com/read/2022/06/28/12143361/mahfud-sebut-kebutuhan-asn-dob-papua-dipenuhi-dari-tenaga-honorer-dan-cpns