Salin Artikel

BEM UI Akan Demo ke DPR Selasa Besok, Tuntut Transparansi RKUHP

BEM UI bakal bergabung dengan Aliansi Nasional Reformasi KUHP dan Aliansi Mahasiswa Indonesia.  

Unjuk rasa ini adalah aksi lanjutan dari aksi simbolik pekan lalu di Patung Kuda, Jakarta Pusat, yakni menuntut transparansi draf revisi Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang hingga sekarang masih ditutup pemerintah dan DPR.

Dalam aksi itu, mereka menuntut agar RKUHP dibahas secara transparan, pasal-pasal problematiknya dihapus, dan melayangkan peringatan bahwa mereka siap turun ke jalan dengan massa yang lebih besar bila 2 tuntutan itu tak diindahkan.

"Walau berbagai cara, termasuk audiensi dan aksi simbolik, telah dilakukan, pemerintah tidak sama sekali merespons ketiga tuntutan tersebut," ungkap Ketua BEM Universitas Indonesia Bayu Satria dalam keterangan resmi, Senin (26/6/2022).

"Pertama, draf RKUHP belum dapat diakses oleh publik. Kedua, pembahasan mengenai pasal-pasal yang melanggar kebebasan berpendapat dan berekspresi warga negara masih tidak dibuang," ujarnya.

Ia melanjutkan, dengan ketidakpedulian pemerintah dan DPR, aksi yang lebih besar menjadi konsekuensi.

Aliansi mengeklaim bahwa gelombang unjuk rasa bakal lebih masif ketimbang penolakan sejenis pada 2019 lalu.

"Mulai tanggal 27 Juni 2022, yang akan turut dihiasi aksi penolakan RKUHP di Jakarta tanggal 28 Juni 2022," kata Bayu.

"Kami akan menjemput Ketua DPR RI dan turut meminta Presiden RI untuk memberikan jawaban atas semua tuntutan kami. Kami tetap menuntut atas keterbukaan draf RKUHP, keterlibatan masyarakat yang sejati dalam perancangan RKUHP, dan segera membuang pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP yang turut mengancam HAM dan demokrasi," jelasnya.

Akibat tertutupnya pemerintah dan DPR, satu-satunya draf RKUHP yang dapat diakses publik adalah draf versi tahun 2019 yang menimbulkan gelombang unjuk rasa besar-besaran dan korban jiwa, serta tambahan matriks yang disampaikan pemerintah kepada parlemen pada 25 Mei 2022.

Dalam matriks tersebut, ada 14 isu dalam RKUHP yang diperbaiki, namun sejumlah lembaga masyarakat sipil menilainya jauh dari cukup.

Terlebih, pada 2019, lembaga masyarakat sipil telah menyusun sedikitnya 24 isu krusial dalam draf itu.

Alhasil, saat ini tidak ada yang dapat memastikan apakah pasal-pasal bermasalah dalam draf RKUHP terdahulu masih ada atau dihapus maupun mengalami perubahan.

Kekhawatiran menguat lantaran sejumlah undang-undang yang ditengarai bermasalah dari segi substansi, seperti UU Minerba, UU KPK, UU IKN, dan UU Cipta Kerja, juga dibahas secara tidak transparan dan palu pengesahannya diketuk begitu cepat.

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy OS Hiariej menjelaskan, saat ini pemerintah belum bisa membuka draf terbaru RKUHP ke publik.

"Kan tadi sudah dijelaskan, kita belum bisa buka karena memang belum selesai," ujar Eddy saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (22/6/2022).

Eddy pun menjelaskan prosedur bagaimana draf terbaru RKUHP bisa dibuka.

Dia mengatakan, pemerintah harus menyerahkan draf tersebut ke DPR terlebih dahulu sebelum dibuka.

"Itu sama dengan RUU TPKS (tindak pidana kekerasan seksual) minta dibuka, 'belum, nanti sampai ke DPR. DPR terima secara resmi, baru kita buka'. Begitu memang prosedurnya," tuturnya.

https://nasional.kompas.com/read/2022/06/27/18114191/bem-ui-akan-demo-ke-dpr-selasa-besok-tuntut-transparansi-rkuhp

Terkini Lainnya

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke