Salin Artikel

Megawati: Siapa yang Korupsi, Pecat, Keluarkan dari PDI Perjuangan!

Hal itu disampaikan Megawati melalui video yang ditampilkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto saat pembekalan antikorupsi bagi partai politik (parpol) dalam acara Politik Cerdas Berintegritas (PCB) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

"Betapa malunya kalian itu (jika korupsi), seumur hidup di sini tercoreng, anak-istri, kalian enggak kasian? Enggak kasian ya sama turunan?,” katanya dalam video yang ditampilkan Hasto di Gedung Pusat Edukasi AntiKorupsi KPK, Jakarta, Senin (27/6/2022).

“Saya bilang jangan korupsi, masih aja ada korupsi, get out! Keluar kamu daripada merusak partai kita," ujar Mega.

Lewat video tersebut, juga dijelaskan sejumlah program yang dibentuk dan telah dijalankan dalam rangka mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

Misalnya, program pendidikan politik yang dibuat untuk melahirkan negarawan dengan standar moral dan etika yang baik.

Dalam program itu, setiap calon pengurus partai, kepala daerah, dan anggota legislatif wajib mengikuti psikotes dan sekolah partai.

Selain itu, ada juga program pembangunan integritas yang dibuat di dalam sistem peraturan partai.

"Di antaranya kewajiban pimpinan partai melaporkan kekayaan partai kepada ketua umum, sanksi pemecatan bagi anggota dan kader partai yang tertangkap tangan KPK," jelas video tersebut.

Dalam video itu juga disebutkan bahwa setiap kader PDI-P yang berstatus tersangka korupsi tidak bisa dicalonkan sebagai calon kepala daerah, wakil kepala daerah, dan anggota legislatif.

"Siapa berbuat itu (korupsi), pecat! Keluarkan dia dari PDI Perjuangan!" ucap Mega menambahkan dalam video tersebut.

https://nasional.kompas.com/read/2022/06/27/14574431/megawati-siapa-yang-korupsi-pecat-keluarkan-dari-pdi-perjuangan

Terkini Lainnya

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke