Salin Artikel

DPR Akan Kaji Wacana Legalisasi Ganja untuk Kebutuhan Medis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad menyebutkan, DPR bakal mengkaji wacana melegalisasi ganja untuk kebutuhan medis.

Hal ini ia sampaikan merespons aksi seorang ibu bernama Santi Warastuti yang menyuarakan legalisasi ganja medis di area car free day, Jakarta.

"Kita akan coba buat kajiannya apakah itu kemudian dimungkinkan untuk ganja itu sebagai salah satu obat medis yang memang bisa dipergunakan," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (27/5/2022).

Politikus Partai Gerindra itu mengakui, di sejumlah negara, ganja memang bisa digunakan untuk pengobatan atau keperluan medis.

Akan tetapi, hukum yang berlaku di Indonesia belum mengizinkan ganja untuk keperluan medis.

Dasco mengatakan, DPR pun membuka peluang untuk melegalisasi ganja untuk kebutuhan medis bila berkaca dari hasil kajian yang dilakukan.

"Nanti kita akan coba koordinasikan dengan komisi teknis dan juga Kementerian Kesehatan dan lain-lain lihat agar kita juga bisa kemudian menyikapi hal itu," ujar Dasco.

Ia pun tidak menutup kemungkinan bahwa legalisasi ganja untuk medis dapat diatur dalam revisi Undang-Undang Narkotika yang sedang diproses di DPR.

"Ya nanti kita coba koordinasikan," kata dia.

Sebelumnya, foto Santi yang tengah menyuarakan legalisasi ganja medis dibagikan oleh penyanyi Andien Aisyah lewat akun Twitter-nya pada Minggu (26/6/2022).

Di dalam foto viral yang dibagikan Andien, tampak Santi bersama anaknya yang mengidap penyakit cerebral palsy. Sang anak yang bernama Pika tergolek lemah di stroller.

Dalam foto itu, suami Santi juga terlihat tengah mendorong stroller tersebut.

Pada foto tersebut, Santi memegang papan yang bertuliskan "Tolong anakku butuh ganja medis".

Dikutip dari kanal YouTube Kompas TV, Santi mengatakan aksinya itu bertujuan untuk memberi pesan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) yang tengah menyidangkan perkara gugatan legalisasi ganja untuk medis.

Santi pun berkedudukan sebagai pihak yang megajukan gugatan dalam uji materi tersebut.

"Kami udah mengajukan permohonan selama 2 tahun. Sejak November 2020 kalau enggak salah kami masukkan gugatan. Udah 8 kali sidang dan sampai sekarang belum ada kejelasan untuk ganja medis itu," kata Santi dikutip dari kanal YouTube Kompas TV, Senin (27/6/2022).

Sedianya kondisi kesehatan anak Santi normal sejak lahir. Namun kondisi kesehatannya menurun saat menginjak taman kanak-kanak.

Santi pun disarankan temannya yang merupakan warga negara asing untuk melakukan terapi CBD oil atau minyak dari biji ganja.

Namun Santi tidak berani melakukannya karena ada larangan narkotika golongan I yang di dalamnya termasuk ganja, yang diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Saya berkeinginan juga untuk melakukan terapi ganja medis yang tidak bisa saya lakukan. Sampai saat ini kan belum legal. Jadi intinya saya memohon untuk dilegalkan ganja sebagai obat. Bukan sebagai yang lain," tutur Santi.

https://nasional.kompas.com/read/2022/06/27/12303961/dpr-akan-kaji-wacana-legalisasi-ganja-untuk-kebutuhan-medis

Terkini Lainnya

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke