JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Buruh akan mengajukan uji formil dan materiil terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) ke Mahkamah Konstitusi, Senin (27/6/2022).
Menurut rencana, Partai Buruh akan mendaftarkan judicial review itu secara langsung pada pukul 14.00 WIB.
"Yang dipimpin secara langsung oleh Koordinator Kuasa Hukum Partai Buruh, Said Salahudin dan Muhammad Imam Nassef," jelas Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Minggu (26/6/2022) malam.
Ia mengeklaim, pihaknya merepresentasikan empat konfederasi serikat buruh terbesar di Indonesia dan 60 federasi serikat buruh, termasuk forum guru honorer, buruh migran, dan ojek online.
"Akan ikut mengantar kuasa hukum mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi kurang lebih 150 orang buruh," ungkap Said.
"Dalam pengujian materiil, kami tidak menolak metode omnibus, tetapi meminta agar metode itu hanya boleh digunakan untuk penggabungan berbagai materi muatan ke dalam sebuah undang-undang, sepanjang materi muatan yang digabungkan itu mempunyai kesamaan subjek," kata dia.
Said berharap, dengan gugatan ini, apabila UU Ketenagakerjaan hendak diubah, maka perubahannya tidak boleh digabungkan dalam satu undang-undang dengan materi muatan yang berkenaan dengan investasi dan sebagainya.
https://nasional.kompas.com/read/2022/06/27/05434171/partai-buruh-ajukan-uji-formil-dan-materiil-uu-ppp-ke-mk-hari-ini