Salin Artikel

Kominfo: Hanya Dewan Pers yang Berhak Lakukan Uji Kompetensi Wartawan

Hal itu ditegaskan Usman menanggapi kekisruhan dan viralnya berita mengenai uji kompetensi wartawan yang dilakukan oleh lembaga lain.

“Hanya Dewan Pers satu-satunya lembaga yang berhak melakukan sertifikasi wartawan. Tidak ada lembaga lain lagi,” ujar Usman saat audiensi dengan Dewan Pers di Tangerang Selatan, Banten, Senin (20/6/2022).

Adapun audiensi dihadiri langsung oleh Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra dan wakil ketua Dewan Pers M Agung Dharmajaya.

Selain itu, ada empat anggota Dewan Pers yakni Arif Zulkifli, Ninik Rahayu, Yadi Hendriana dan Paulus Tri Agung Kristanto juga turut hadir dalam audiensi tersebut.

Polemik uji kompetensi bagi insan pers ini bermula ketika Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia mengadakan uji kompetensi dan sertifikasi wartawan.

Sebagai Dirjen IKP Kominfo, Usman pun mengaku telah mendapat flyer atau semacam brosur uji kompetensi wartawan oleh LSP Pers Indonesia tersebut.

Ia mengatakan, jika Kominfo mengeluarkan surat izin atau rekomendasi pada lembaga lain untuk melakukan sertifikasi wartawan, maka ia akan meminta agar rekomendasi atau izin tersebut dicabut.

Mantan wartawan ini pun akan melaporkan adanya uji kompetensi wartawan yang dilakukan oleh lembaga selain Dewan Pers itu kepada Menteri Kominfo, Johnny G Plate.

Sementar itu, Anggota Dewan Pers Tri Agung Kristanto menjelaskan, Dewan Pers dibentuk berdasarkan Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yang bersifat lex specialis derogat legi generali.


Aturan atau hukum Undang-Undang Pers bersifat lex specialis atau khusus ini dapat mengenyampingkan aturan atau hukum yang bersifat umum.

"Jadi, dari asas ini, jelas hanya Dewan Pers yang diberi wewenang oleh negara, yang berdasarkan hukum, mengatur kehidupan pers dalam segala aspeknya," ujar Tri Agung.

Tri Agung mengatakan, keberadaan Dewan Pers adalah untuk menjaga kemerdekaan pers sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945.

Termasuk mengembangkan kehidupan pers di negeri ini, bersama organisasi pers. Hal itu, sebagaimana tertuang dalam Pasal 15 Undang-Undang Pers.

Dalam konteks uji kompetensi wartawan, Dewan Pers melibatkan dan memfasilitasi organisasi pers untuk menentukan dan melaksanakannya guna meningkatkan kualitas profesi wartawan.

Tri Agung menyatakan, Undang-Undang Pers juga memerintahkan kualitas profesi wartawan harus ditingkatkan.

Salah satunya caranya yakni dengan uji kompetensi yang dilaksanakan oleh lembaga uji, tetapi dalam "wadah" Dewan Pers.

Sebab, hanya Dewan Pers yang diberi mandat oleh Undang-Undang untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers.

"Tidak ada lembaga lain yang tersurat disebutkan dalam hukum di Indonesia, yang bertugas menjaga, mengembangkan, dan meningkatkan kehidupan dan kemerdekaan pers di negeri ini, selain Dewan Pers," kata Tri Agung.

https://nasional.kompas.com/read/2022/06/26/15031871/kominfo-hanya-dewan-pers-yang-berhak-lakukan-uji-kompetensi-wartawan

Terkini Lainnya

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Nasional
Sidang Sengketa Pilpres, KPU 'Angkat Tangan' soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Sidang Sengketa Pilpres, KPU "Angkat Tangan" soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Nasional
KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke