Aksi tersebut dilakukan untuk memprotes berkas perkara kasus Indosurya yang tak kunjung lengkap, sehingga tersangka dalam kasus itu dibebaskan karena masa tahannya berakhir.
"Ini yang jadi kekhawatiran kami, makanya kita sekitar 2000-an korban ini mau demo, saya udah dapat informasi itu (bebasnya tersangka)," kata kuasa hukum korban KSP Indosurya, Alvin Lim kepada wartawan, Sabtu (25/6/2022).
Dalam kasus Indosurya, Polri menetapkan tiga tersangka.
Dua tersangka yang ditahan yakni Ketua KSP Henry Surya dan Head Admin Indosurya June Indria.
Adapun Manager Direktur Koperasi Suwito Ayub masih buron.
Menurut Alvin, aksi demonstrasi akan dilakukan pada Selasa nanti (28/6/2022) sekitar pukul 11.00 WIB.
Rencananya, para korban akan berjalan kaki dari Mabes Polri sampai ke Kejagung.
"Pertama ke Mabes dulu mau cari informasi, karena kan berkas ini masih di Mabes, makanya para korban mau nanya dulu, abis itu baru ke Kejagung, jadi di luar kota pada datang naik pesawat dari Surabaya, dari Ujung Pandang," kata Alvin.
Selain itu, ia menyebutkan, salah satu alasan pihak kejaksaan mengembalikan berkas untuk dilengkapi (P19) sehingga berkas tak kunjung lengkap hingga masa tahanan berakhir yakni jaksa meminta penyidik Bareskrim memeriksa semua korban.
Padahal, menurut dia, dalam kasus itu ada 15.600 korban di seluruh Indonesia.
Ia pun heran terhadap petunjuk yang dikeluarkan jaksa tersebut.
"Nah ketika saya minta P19-nya, jadi saya dapet dari Kejagung, dikasih. Nah saya baca petunjuk nomor 90, petunjuknya itu berisi seluruh korban di seluruh Indonesia wajib diperiksa, itu korban ada 15.600. Kalau semua korban diperiksa itu enggak bakal selesai tepat waktu," ucap Alvin.
Dua tersangka kasus penipuan dan penggelapan KSP Indosurya Cipta telah dibebaskan karena masa tahannya telah berakhir. Mereka adalah Henry Surya dan June Indria.
Mereka dibebaskan pada Jumat (24/6/2022). Namun, meski dibebaskan dari tahanan, Henry dan June masih berstatus tersangka.
“Iya (tersangka bebas), masa tahanannya tersangka habis selama 120 hari,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Sabtu.
Whisnu mengatakan, dibebaskannya tersangka kasus penipuan dan penggelapan KSP Indosurya Cipta tidak membuat perkara kasus itu dihentikan.
Ia menegaskan, penanganan perkaranya tetap dilanjutkan sampai selesai atau sampai berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU.
https://nasional.kompas.com/read/2022/06/25/16325981/tersangka-kasus-indosurya-bebas-para-korban-akan-unjuk-rasa