JAKARTA, KOMPAS.com – Pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) Asfinawati mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) lebih kritis dalam merumuskan naskah Rancangan Undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP atau RKUHP).
Asfinawati berharap saat proses perumusan naskah RKUHP dibuat ruang pembahasan publik.
"Jadi harapannya memang DPR lebih kritis ya kepada naskah, karena nanti diajukan oleh pemerintah, dan ada pembahasan lagi,” kata Asfinawati dalam diskusi Polemik bertajuk "Quo Vadis RKUHP" secara virtual, Sabtu (25/6/2022).
Pasalnya, menurut Asfina, sejumlah anggota DPR RI pernah menyatakan bahwa pihaknya tidak akan melakukan pembahasan lagi terhadap naskah RKUHP yang diajukan pemerintah.
Maka itu, ia mendorong DPR RI bersikap lebih aktif melakukan pembahasan publik. Apalagi apabila RKUHP sudah disahkan akan sangat sulit untuk diubah kembali.
“Itu juga kami bisa pantau di live streaming rapat anggota DPR waktu itu, in tentu saja memprihatinkan ya karena waktu itu juga sudah ada pernyataan begini, bahwa DPR akan ikut pemerintah itu secara substansi,” tutur dia.
Diketahui, pembahasan soal RKUHP ini menjadi sorotoan sejumlah masyarakat karena dinilai tertutup. Sejumlah pihak mendorong DPR dan pemerintah untuk membuka draf RKUHP kepada publik.
Adapun sejauh ini, pemerintah dan DPR baru melakukan rapat pada 25 Mei 2022 untuk mendengarkan penjelasan mengenai 14 isu krusial RKUHP tanpa membuka draf terbaru RKUHP secara keseluruhan.
Kepala Bagian Humas Kementerian Hukum dan HAM Tubagus Erif Faturahman sebelumnya menjelaskan, draf RKUHP belum dibuka karena masih dalam tahap penyusunan dan penyempurnaan oleh pemerintah dan DPR.
Secara terpisah, Anggota Komisi III DPR Arsul Sani meminta agar semua pihak tidak menuduh pemerintah dan DPR bersikap tertutup karena belum juga membuka draf RKUHP.
Arsul menuturkan, draf akan dibuka ke publik setelah pemerintah menyerahkan draf tersebut ke DPR karena RKUHP adalah RUU usul inisiatif pemerintah.
"Begitu pemerintah sudah menyampaikan, misal Menkumham mewakili Presiden menyampaikan kepada pimpinan DPR, itu pasti akan terbuka drafnya," kata politikus PPP itu.
Lebih lanjut, Arsul menyatakan, pihaknya akan mempertimbangkan aspirasi publik yang meminta agar draf RKUHP kembali dibahas oleh DPR dan pemerintah meski berstatus carry over.
Tetapi, ia menegaskan, DPR tidak akan melakukan pembahasan RKUHP dari awal.
"Kita akan lihat, ini dari sisi DPR, apakah input-input, masukan, kritikan dari berbagai elemen masayrakat sipil dan akademisi yang disampaikan dalam proses sosialisasi yang 12 kali itu sudah ter-cover atau belum," kata Arsul.
https://nasional.kompas.com/read/2022/06/25/14222401/dpr-ri-diminta-kritis-dan-tidak-langsung-ikut-pemerintah-dalam-perumusan