Salin Artikel

Umur Legal Minum Alkohol di Indonesia

KOMPAS.com – Di Indonesia, penjualan minuman beralkohol diatur ketat dengan sejumlah peraturan.

Berbagai peraturan ini memuat banyak hal, mulai dari pengadaan hingga penjualan minuman beralkohol.

Lalu, adakah aturan yang mengatur usia legal meminum alkohol?

Usia legal minum alkohol di Indonesia

Minuman beralkohol merupakan minuman yang mengandung etanol atau etil alkohol (C2H5OH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi.

Salah satu aturan mengenai minuman alkohol, yakni Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-Dag/Per/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Merujuk pada peraturan ini, terdapat batasan usia minimum yang dibolehkan untuk mengonsumsi minuman beralkohol, yakni 21 tahun.

Pasal 15 berbunyi, “Penjualan minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Ayat 1, Ayat 2, dan Ayat 3 hanya dapat diberikan kepada konsumen yang telah berusia 21 tahun atau lebih dengan menunjukan kartu identitas kepada petugas/pramuniaga.”

Pasal 14 yang disebut dalam pasal ini mengatur tentang tempat-tempat khusus yang diizinkan untuk menjual minuman beralkohol.

Aturan tempat penjualan minuman alkohol

Pasal 14 Ayat 1 sampai 3 membagi lokasi yang dibolehkan untuk menjual minuman beralkohol menjadi dua, yakni tempat penjualan yang dibolehkan untuk minum di tempat dan tidak.

Mengacu pada pasal ini, penjualan minuman beralkohol untuk diminum langsung di tempat hanya dapat dijual di:

  • hotel, restoran, bar sesuai dengan peraturan perundangundangan di bidang kepariwisataan; dan
  • tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh bupati/wali kota dan gubernur untuk provinsi DKI Jakarta.

Sementara penjualan minuman beralkohol secara eceran hanya dapat dijual oleh pengecer pada:

  • Toko Bebas Bea (TBB); dan
  • tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh bupati/wali kota dan gubernur untuk DKI Jakarta.

Selain itu, minuman beralkohol golongan A dengan kadar sampai dengan 5 persen juga dapat dijual pengecer di supermarket dan hypermarket.

Namun, penjual atau pengecer wajib menempatkan minuman beralkohol pada tempat khusus atau tersendiri dan tidak bersamaan dengan produk lain.

Penjual pun berkewajiban melarang pembeli minuman beralkohol meminum langsung di lokasi penjualan yang bukan diperuntukkan untuk minum langsung di tempat.

“Pembelian minuman beralkohol oleh konsumen hanya dapat dilayani oleh petugas/pramuniaga,” demikian bunyi Pasal 16 Ayat 3.

Referensi:

  • Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20/M-Dag/Per/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol
  • Permendag Nomor 06/M-Dag/Per/1/2015 tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 20/M-Dag/Per/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol

https://nasional.kompas.com/read/2022/06/25/00450021/umur-legal-minum-alkohol-di-indonesia

Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke