JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo memerintahkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat melakukan pengawasan terhadap jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).
Perintah ini tercantum pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2022, yang merupakan tindak lanjut atas ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Dilansir dari siaran pers KemenpanRB, pada SE tersebut disampaikan bahwa PPK diminta agar melakukan pengawasan terhadap ketentuan jam kerja ASN di lingkungan instansi masing-masing.
PPK juga diminta meningkatkan kepatuhan ASN dalam menaati ketentuan jam kerja.
Kemudian, bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun akan diberikan hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Selain itu, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS juga diberikan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja.
Hal tersebut tertuang pada Pasal 11 ayat (2) huruf d angka (3) dan angka (4) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Adapun tujuan pemberian sanksi tersebut sebagai upaya pencegahan pelanggaran tidak masuk kerja yang lebih berat.
Serta agar ada percepatan pembinaan PNS yang melanggar ketentuan masuk kerja di lingkungannya.
Dalam SE Nomor 16 Tahun 2022 itu pun dijelaskan bahwa PPK perlu membangun sistem pengawasan terhadap kehadiran pegawai dengan lebih cepat dan akurat sesuai dengan karakteristik masing-masing.
SE yang sama juga menjelaskan bahwa jumlah jam kerja efektif bagi instansi pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja memenuhi minimal 37,5 jam per minggu.
Untuk itu PPK diharapkan melakukan pengawasan terhadap ASN agar menaati jam kerja sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka menjamin tercapainya kinerja individu dan organisasi.
SE ini ditujukan bagi Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung RI, Kepala BIN, Kepala LPNK, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Kesekretariatan Lembaga Non-Struktural, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
https://nasional.kompas.com/read/2022/06/24/19432591/minta-ppk-awasi-jam-kerja-asn-menpan-rb-tidak-masuk-kerja-28-hari-bisa