JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Divisi Teknis Penyelenggaraan, Idham Holik, mengisyaratkan bahwa masa kampanye Pemilu 2024 selama 75 hari tidak akan berubah.
Hal ini ia sampaikan ketika ditanya soal protes Partai Buruh, partai pendatang baru yang merasa keberatan dengan masa kampanye yang kelewat singkat dan mengungkap rencana untuk mengerahkan massa sebagai bentuk protes.
Idham mengaku menghormati protes tersebut sebagai bagian dari proses demokrasi, namun masa kampanye 75 hari sudah ditetapkan dalam peraturan.
"Terkait dengan apa yang ditanyakan tersebut, kami akan tetap melaksanakan ketentuan yang telah kami tetapkan dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 karena dalam penyelenggaraan Pemilu, Pasal 3 undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 huruf d, salah satu prinsipnya adalah berkepastian hukum," jelas Idham kepada wartawan, Jumat (24/6/2022).
"Salah satu prinsip berkepastian hukum itu ada dalam tahapan penyelenggaraan pemilu," tambahnya.
Idham menegaskan bahwa penetapan masa kampanye 75 hari sudah dilakukan dengan proses yang panjang dan melibatkan semua pihak.
Usul agar masa kampanye Pemilu 2024 hanya 75 hari sebelumnya datang dari DPR yang kemudian disanggupi KPU.
Dalam Rapat Kerja bersama Komisi II dengan DPR dan pemerintah pada pekan lalu, masa kampanye 75 hari ini disepakati oleh KPU dalam rancangan PKPU.
Dalam hal ini lah, Partai Buruh menganggap KPU diintervensi oleh DPR.
Mereka beranggapan, masa kampanye yang singkat itu merugikan partai-partai nonparlemen dan partai-partai baru seperti mereka, dan sebaliknya menguntungkan partai-partai politik di DPR yang punya keistimewaan menemui konstituen lewat program reses.
https://nasional.kompas.com/read/2022/06/24/18514671/kpu-isyaratkan-masa-kampanye-75-hari-tak-akan-diubah