Hal ini disampaikan dalam menanggapi perubahan 2 nama jalan di Ibukota yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjadi nama-nama tokoh Betawi.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskannya bahwa warga yang tinggal di alamat yang diganti harus memperbarui data kependudukannya.
"Di DKI Jakarta, kalau ada perubahan nama jalan, KK kita buat yang baru, KTP dibuat yang baru, kartu identitas anak dibuat yang baru," kata Zudan kepada wartawan, Jumat (24/6/2022).
Zudan menyampaikan, Kemendagri akan mendukung untuk penggantian dokumen kependudukan secepatnya.
Direktorat Jenderal Dukcapil akan menyediakan fasilitas yang dibutuhkan DKI termasuk menyediakan tambahan blanko KTP-el.
Zudan juga meminta agar petugas suku dinas Dukcapil untuk jemput bola mendatangi RT maupun RW untuk mencetakkan dokumen penduduk dengan data baru secara gratis.
Bila tidak bertemu petugas, warga bisa langsung mendatangi suku dinas Dukcapil untuk diberikan dokumen yang baru.
"Misalnya dulu, Jalan Raya Bekasi-Jakarta diubah menjadi Jalan si Pitung, tinggal diubah dalam aplikasinya. Nanti kepada masyarakat akan di-entry data yang baru. Masyarakat nggak perlu bawa pengantar RT/RW. Datang aja ke Dukcapil. Beritahu, 'Pak, dulu saya alamatnya di sini', nanti dicetakkan KTP-el dengan alamat yang baru. Begitu juga KK-nya, untuk anak-anak KIA-nya," jelas Zudan.
Zudan menilai, perubahan wilayah, baik pemekaran desa maupun pemekaran kabupaten/kota dan provinsi, merupakan hal biasa dalam tata kelola pemerintahan, termasuk perubahan nama jalan yang saat ini dilakukan Pemprov DKI.
"Untuk mengurusnya, penduduk bisa datang ke Dukcapil atau dinas dukcapil yang jemput bola ke RT/RW. Kepada penduduk yang dewasa langsung dibuatkan KTP, yang anak-anak dibuatkan KIA, sekaligus keduanya dibuatkan KK," jelas Zudan.
"Karena itu tinggal cetak kok. Penduduk enggak perlu rekam foto lagi, enggak perlu ngisi formulir lagi, enggak perlu," ujarnya.
Warga juga disebut tidak perlu membawa dokumen pengantar RT/RW untuk mengurus perubahan data alamat ini.
"Secara sistem kan sudah ada kebijakan untuk perubahan alamat. Ini penduduknya juga tidak pindah alamat," pungkasnya.
https://nasional.kompas.com/read/2022/06/24/18262511/nama-jalan-di-jakarta-diganti-kemendagri-ungkap-mekanisme-perubahan-data