JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum internasional Hikmahanto Juwana mengatakan, klaim mantan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad tentang Kepulauan Riau yang seharusnya menjadi bagian Malaysia tak perlu ditanggapi dengan serius.
"Kalau menurut saya tidak perlu ditanggapi secara serius dan berlebihan mengingat beliau kan bukan pejabat resmi pemerintah Malaysia," kata Hikmahanto saat dihubungi Kompas.com, Rabu (22/6/2022).
Menurut Hikmahanto, karena Mahathir saat ini bukan pejabat pemerintah Malaysia, maka pendapatnya pun bersifat pribadi.
"Jadi pendapat beliau sama sekali tidak mencerminkan pandangan pemerintah Malaysia," ujar Hikmahanto.
Pernyataan kontroversial itu disampaikan Mahathir pada Minggu, 19 Juni 2022 lalu.
"Kita harusnya tak hanya meminta Pedra Branca dikembalikan, atau Pulau Batu Puteh, kita juga harus meminta Sinngapura pun Kepulauan Riau, mengingat mereka adalah bagian dari Tanah Melayu (Malaysia)," kata Mahathir.
Menurut Mahathir, Singapura sebelumnya merupakan bagian dari Johor.
Mahathir juga mengatakan wilayah Malaysia pada masa lalu terbentang dari Tanah Genting Kra di Thailand, Kepulauan Riau, dan Singapura.
Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menyampaikan pernyataan resmi menanggapi klaim Mahathir.
Kemenlu menyatakan, Indonesia tidak melihat dasar hukum dan alasan pernyataan Mahathir.
Selain itu, Kemenlu menyatakan seharusnya Mahathir sebagai politikus senior tidak menyampaikan pernyataan yang tidak berdasar yang dapat menggerus persahabatan kedua negara.
"Perlu ditekankan bahwa kepulauan Riau adalah wilayah NKRI dan sampai kapanpun akan menjadi wilayah NKRI," demikian kata Direktur Informasi dan Media Kemenlu Hartyo Harkomoyo dalam pernyataan pers, Rabu (22/6/2022).
Wilayah Kepulauan Riau pada masa lalu memang bagian dari wilayah Kesultanan Johor. Sedangkan Johor adalah bagian dari Kesultanan Malaka yang saat ini menjadi Malaysia.
Penjelajah Portugis kemudian datang dan menaklukkan kota pelabuhan Malaka pada 1511.
Dalam buku 'A History of Johore, Singapore, 1932' karya Sir Richard Olaf Winstedt, Kesultanan Johor menguasai sejumlah wilayah di masa kejayaannya.
Wilayah yang dikuasai Kesultanan Johor saat itu adalah sejumlah wilayah di tepi sungai Klang dan Linggi, Singapura, Bintan, Riau, Lingga, Karimun, Bengkalis, hingga Kampar dan Siak di Sumatera,
Belanda turut mencoba menguasai Malaka. Belanda kemudian menyingkir dan Inggris menaklukkan Semenanjung Malaya dan mendirikan koloni pada 1786.
Pemerintah Hindia-Belanda kemudian menaklukkan Kesultanan Riau-Lingga yang menguasai Kepulauan Riau. Pemerintahan kerajaan itu berasas Islam akibat pengaruh dari para pedagang dari Gujarat, India, dan Arab.
Setelah Indonesia menyatakan proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945, Kepulauan Riau bergabung dengan wilayah Kesultanan Siak di daratan Sumatra sehingga membentuk provinsi Riau.
Dahulu, Kepulauan Riau juga menggunakan mata uang tersendiri bernama Uang Kepulauan Riau (KR). Namun secara perlahan, penggunaan mata uang ini dihentikan dan digantikan dengan mata uang Rupiah.
Selepas 1950-an, Afdeeling (wilayah setingkat kabupaten) Indragiri dimasukkan ke dalam Provinsi Riau.
Kepulauan Riau mengajukan pemekaran dari Provinsi Riau, dan disahkan sebagai provinsi tersendiri pada 24 September 2002.
Sebagai provinsi ke-32, wilayah Kepulauan Riau mencakup Kota Tanjungpinang, Kota Batam, Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kepulauan Anambas dan Kabupaten Lingga.
https://nasional.kompas.com/read/2022/06/22/14404241/mahathir-klaim-kepulauan-riau-pakar-tidak-perlu-ditanggapi