Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menegaskan, pemeriksaan tambahan itu dilakukan dalam rangka melakukan pemenuhan kelengkapan berkas.
“Iya pemenuhan P19 jaksa,” kata Whisnu saat dikonfirmasi, Rabu (22/6/2022).
Adapun berkas perkara terhadap 4 tersangka kasus DNA Pro sudah dilimpahkan oleh Bareskrim Polri ke pihak Kejaksaan Agung pada bulan Mei lalu. Namun, berkas perkara tersebut dikembalikan untuk dilengkapi (P19).
Secara terpisah, kuasa hukum Ivan, Sandy Arifin, menjelaskan bahwa kedatangan kliennya ke Bareskrim berkaitan dengan kasus DNA Pro.
Menurut Sandy, kliennya diberikan sejumlah pertanyaan tambahan. Namun, ia tidak merincikan pertanyaan yang dimaksud.
“Hanya memberi keterangan aja, ada beberapa dokumen,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Ivan Gunawan pernah diperiksa terkait DNA Pro pada Kamis (14/4/2022).
Saat diperiksa pertama kali, Ivan mengaku ia hanya brand ambassador dari DNA Pro.
Usai pemeriksaan di Bareskrim Polri, Ivan Gunawan langsung mengembalikan uang yang diterimanya sebesar Rp 921,7 juta yang telah dipotong pajak.
https://nasional.kompas.com/read/2022/06/22/13442131/ivan-gunawan-datangi-bareskrim-polri-dalam-rangka-pemeriksaan-tambahan-kasus