Menurutnya, saat ini RKUHP sedang diperbaiki oleh pemerintah.
"Jangan suuzan dululah. Enggak boleh suuzan, menuduh, memfitnah. Belum apa-apa kita sudah suuzan. Semua kan harus dibuat lebih bagus," ujar Ade Irfan saat dikonfirmasi, Rabu (22/6/2022).
"Kita berbaik sangka saja," lanjutnya.
Ade Irfan juga memberikan tanggapan atas aksi demonstrasi mahasiswa yang meminta agar draf RKUHP dibuka untuk publik.
Menurut dia, pemerintah menyambut baik aksi yang ada karena merupakan bentuk kritik dan masukan dari masyarakat untuk pemerintah.
"Ya kita menyambut baik, bagian dari sebuah kritikan, upaya menyampaikan pendapat masyarajat kepada pemerintah," katanya.
"RKUHP ini kan lagi diperbaiki, disempurnakan oleh Kementerian Hukum dan HAM," tambah Ade Irfan.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah mahasiswa dan kelompok organisasi yang tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi KUHP berunjuk rasa di Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (21/6/2022). Aksi tersebut selesai pada sore hari.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) Bayu Satria Utomo sebelumnya mengatakan, aksi demo tersebut menuntut Presiden Joko Widodo dan DPR RI untuk membuka draf baru RKUHP.
"Sampai saat ini draf terbaru RKUHP belum dibuka ke publik," ujar Bayu.
Sebagaimana diketahui, RKUHP ditunda pengesahannya oleh pemerintah pada 2019. Namun, pembahasannya kini telah dimulai kembali melalui rapat III DPR RI bersama pemerintah pada 25 Mei 2022.
Bayu mengungkapkan, RKUHP hadir untuk menjadi dasar hukum pidana di Indonesia yang akan berimbas langsung pada tatanan kehidupan masyarakat luas.
Namun, sampai saat ini, masyarakat masih belum memperoleh akses terhadap draf terbaru RKUHP.
"Padahal terdapat banyak poin permasalahan dari draf RKUHP versi September 2019 yang perlu ditinjau dan di bahas bersama secara substansial," ucap Bayu.
"Di antaranya Pasal 273 RKUHP dan Pasal 354 RKUHP," sambung dia.
Pasal 273 RKUHP mengatur soal ancaman pidana penjara atau denda bagi penyelenggara pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi tanpa pemberitahuan terlebih dahulu yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara.
Artinya, pasal tersebut menyiratkan masyarakat memerlukan izin untuk melakukan unjuk rasa di muka umum agar terhindar dari ancaman pidana.
Hal ini dinilai bertolak belakang dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum yang hanya mewajibkan pemberitahuan atas kegiatan penyampaian pendapat di muka umum.
Kemudian Pasal 354 RKUHP mengatur soal ancaman pidana atau denda bagi orang yang melakukan penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara melalui sarana teknologi informasi.
https://nasional.kompas.com/read/2022/06/22/13421501/pemerintah-disebut-tak-transparan-soal-rkuhp-ksp-jangan-suuzan-dulu