"Mudah-mudahan hari ini," ujar Eddy kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (22/6/2022).
Eddy menjelaskan proses penyempurnaan draf berjalan lama karena ada ratusan pasal di dalamnya yang harus diteliti.
Dia tidak ingin kejadian seperti UU Cipta Kerja terulang, di mana ada ayat yang berbunyi berhubungan dengan ayat lainnya, padahal ayat tersebut tidak ada.
"Jadi ada perubahan substansi, ada soal typo, ada soal rujukan, dan ada soal sinkronisasi antara batang tubuh dan penjelasan," ucapnya.
Maka dari itu, kata Eddy, pihaknya masih "membersihkan" draf terbaru RKUHP tersebut sebelum diserahkan ke DPR.
Sementara itu, Eddy menyebut Kemenkumham juga mengundang pemimpin redaksi (pemred) seluruh media elektronik dan cetak untuk memperlihatkan draf terbaru RKUHP.
Selain pemred, aliansi masyarakat sipil juga diundang.
"Besok jam 9, semua pemred diundang. Di Hotel Grand Melia," imbuh Eddy.
Diketahui, pembahasan RKUHP antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dilakukan mencakup sejumlah pasal karet yang dinilai multitafsir.
Apalagi draf terbaru pembahasan RKUHP selepas Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Komisi III DPR pada 25 Mei 2022 lalu tak kunjung dibuka.
Draf yang saat ini beredar adalah versi 2019 yang saat itu hendak disahkan dan memicu unjuk rasa besar-besaran dari kalangan masyarakat sipil dan mahasiswa.
Sampai saat ini Kemenkumham dan DPR beralasan draf RKUHP terbaru masih dalam tahap penyempurnaan.
"Untuk draf terbaru, kami belum dapat mempublikasikannya karena sifatnya masih dalam taraf penyusunan dan penyempurnaan. Draf baru bisa kami sampaikan apabila pemerintah dan DPR telah bersepakat," kata Kepala Bagian Humas Kementerian Hukum dan HAM, Tubagus Erif Faturahman kepada Kompas.com, Senin (20/6/2022).
https://nasional.kompas.com/read/2022/06/22/12372591/kemenkumham-targetkan-draf-terbaru-rkuhp-selesai-hari-ini