JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) turut melakukan pengawalan proses deportasi buronan asal Jepang, Mitsuhiro Taniguchi, dari Indonesia.
Adapun warga negara (WN) Jepang itu merupakan tersangka kasus dugaan penipuan bantuan sosial Covid-19 di Jepang.
"NCB Interpol Indonesia berkerja sama dengan Imigrasi pagi ini telah melakukan Deportasi Buronan WN Jepang Mitsuhiro Taniguchi kepada pihak polisi Jepang yang menjemput langsung dan akan mengawal subyek sampai ke Jepang," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (22/6/2022).
Menurut Dedi, pengawalan proses deportasi itu dilakukan karena telah ada kerja sama Police to Police antara Jepang dan Indonesia.
"Karena warga Jepang yang dideportasi statusnya pelaku kejahatan di Jepang jadi harus ada kerja sama Police to police," ujarnya.
Diketahui, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mendeportasi Mitsuhiro Taniguchi.
Deportasi dilakukan karena Mitsuhiro diduga dapat membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati dan menaati peraturan perundang-undangan.
"Yang bersangkutan dideportasi dikarenakan tidak memiliki izin tinggal," ujar Koordinator Pendetensian dan Pendeportasian Ditjen Imigrasi Douglas Simamora dalam konferensi pers, Rabu dini hari.
Mitsuhiro diamankan oleh pihak Imigrasi di Kalirejo, Lampung Tengah pada Selasa (7/6/2022) malam, setelah pihak Kedutaan Besar (Kedubes) Jepang mencabut paspornya.
Dengan dicabutnya paspor Mitsuhiro, maka secara otomatis izin tinggalnya sudah tidak berlaku dan menjadi subyek illegal stay sebagaimana Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
https://nasional.kompas.com/read/2022/06/22/10552851/polri-kawal-proses-deportasi-buronan-asal-jepang-mitsuhiro-taniguchi