KOMPAS.com – Dalam sebuah perkawinan, perceraian bisa saja terjadi karena berbagai alasan.
Salah satu aturan mengenai perceraian tertuang di dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019.
Mengacu pada undang-undang ini, perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
Sebagai bukti perceraian, keduanya akan memperoleh surat cerai yang dalam istilah hukum disebut Akta Cerai.
Lalu, bagaimana cara mengurus surat cerai gratis?
Syarat untuk mengurus perceraian gratis
Dalam penanganan perkara di pengadilan, berperkara secara cuma-cuma atau gratis disebut dengan istilah prodeo.
Layanan pembebasan biaya perkara ini diperuntukkan bagi warga negara yang tidak mampu secara ekonomi.
Menurut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014, status tidak mampu tersebut harus dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan kepala desa/lurah setempat.
Selain itu, yang bersangkutan juga dapat menunjukkan surat keterangan tunjangan sosial lain, seperti kartu keluarga miskin (KKM), kartu program keluarga harapan (PKH), kartu bantuan langsung tunai (BLT), kartu perlindungan sosial (KPS), dan lain-lain.
Secara keseluruhan, syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengurus perceraian gratis di antaranya:
Cara mengurus perceraian gratis
Untuk mendapatkan surat cerai, perlu dilakukan proses cerai terlebih dahulu.
Permohonan untuk bercerai secara gratis diajukan pada saat pendaftaran perceraian di pengadilan, baik di pengadilan agama maupun pengadilan negeri.
Bagi yang beragama Islam, proses perceraian dilakukan di pengadilan agama, sementara bagi non-muslim di pengadilan negeri.
Secara umum, proses pengurusan cerai gratis di pengadilan agama maupun pengadilan negeri sama. Begitu juga dengan tahapan perceraiannya.
Langkah pertama, pemohon harus datang ke pengadilan agama/negeri setempat dan menemui bagian pendaftaran perkara dengan tujuan:
Setelah itu, tahapan yang akan dilalui sama seperti proses perceraian pada umumnya.
Namun, dalam proses tersebut terdapat juga tahapan-tahapan yang berkaitan dengan permohonan untuk berperkara secara gratis (prodeo).
Tahapan pengajuan permohonan prodeo dalam sidang perceraian, yaitu:
Setelah melalui tahapan-tahapan di atas, selanjutnya, proses persidangan memasuki pokok permohonan/gugatan perceraian.
Dikarenakan perdamaian yang tidak tercapai, maka hakim akan mewajibkan mediasi.
Apabila mediasi tidak juga berhasil, hakim pun akan memutuskan permohonan/gugatan perceraian dalam sidang terbuka.
Cara mengurus surat cerai gratis
Untuk perceraian yang telah diputus di pengadilan agama, panitera akan memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai kepada kedua pihak paling lama tujuh hari setelah putusan.
Penerbitan Akta Cerai ini tidak dipungut biaya apapun.
Sementara di pengadilan negeri, para pihak yang bercerai harus melaporkan perceraiannya kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) maksimal 60 hari sejak putusan untuk mendapatkan akta perceraian.
Para pihak yang mengajukan permohonan penerbitan akta perceraian juga diharuskan mengisi formulir dan melampirkan sejumlah dokumen, seperti salinan penetapan perceraian dari pengadilan negeri, fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, dan akta perkawinan asli.
Berdasarkan laporan ini, pejabat pencatatan sipil akan mencatat pada Register Akta Perceraian dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraian.
Sama seperti Akta Cerai, penerbitan Kutipan Akta Perceraian juga tidak dipungut biaya.
Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 79A UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 yang berbunyi,
“Pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya.”
Referensi:
https://nasional.kompas.com/read/2022/06/22/01250061/cara-mengurus-surat-cerai-gratis-2022