Salin Artikel

Cara Mengurus Surat Cerai Gratis 2022

KOMPAS.com – Dalam sebuah perkawinan, perceraian bisa saja terjadi karena berbagai alasan.

Salah satu aturan mengenai perceraian tertuang di dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019.

Mengacu pada undang-undang ini, perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.

Sebagai bukti perceraian, keduanya akan memperoleh surat cerai yang dalam istilah hukum disebut Akta Cerai.

Lalu, bagaimana cara mengurus surat cerai gratis?

Syarat untuk mengurus perceraian gratis

Dalam penanganan perkara di pengadilan, berperkara secara cuma-cuma atau gratis disebut dengan istilah prodeo.

Layanan pembebasan biaya perkara ini diperuntukkan bagi warga negara yang tidak mampu secara ekonomi.

Menurut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014, status tidak mampu tersebut harus dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan kepala desa/lurah setempat.

Selain itu, yang bersangkutan juga dapat menunjukkan surat keterangan tunjangan sosial lain, seperti kartu keluarga miskin (KKM), kartu program keluarga harapan (PKH), kartu bantuan langsung tunai (BLT), kartu perlindungan sosial (KPS), dan lain-lain.

Secara keseluruhan, syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengurus perceraian gratis di antaranya:

Cara mengurus perceraian gratis

Untuk mendapatkan surat cerai, perlu dilakukan proses cerai terlebih dahulu.

Permohonan untuk bercerai secara gratis diajukan pada saat pendaftaran perceraian di pengadilan, baik di pengadilan agama maupun pengadilan negeri.

Bagi yang beragama Islam, proses perceraian dilakukan di pengadilan agama, sementara bagi non-muslim di pengadilan negeri.

Secara umum, proses pengurusan cerai gratis di pengadilan agama maupun pengadilan negeri sama. Begitu juga dengan tahapan perceraiannya.

Langkah pertama, pemohon harus datang ke pengadilan agama/negeri setempat dan menemui bagian pendaftaran perkara dengan tujuan:

  • Membuat surat permohonan talak/gugatan cerai yang di dalamnya tercantum alasan-alasannya;
  • Dalam surat permohonan/gugatan tersebut pengajuan tercantum juga pengajuan berperkara secara prodeo atau gratis;
  • Surat permohonan dapat dibuat sendiri atau dapat meminta bantuan melalui Pos Bantuan Hukum pada pengadilan, jika sudah tersedia;
  • Jika tidak dapat menulis atau buta huruf, surat permohonan/gugatan dapat diajukan secara lisan dengan menghadap Ketua Pengadilan;
  • Melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu atau surat keterangan tunjangan sosial lainnya.

Setelah itu, tahapan yang akan dilalui sama seperti proses perceraian pada umumnya.

Namun, dalam proses tersebut terdapat juga tahapan-tahapan yang berkaitan dengan permohonan untuk berperkara secara gratis (prodeo).

Tahapan pengajuan permohonan prodeo dalam sidang perceraian, yaitu:

  • Pengadilan akan melakukan pemanggilan untuk menghadiri persidangan kepada pemohon/penggugat dan termohon/tergugat;
  • Menghadiri sidang pemeriksaan perceraian;
  • Hakim yang memeriksa gugatan perceraian berusaha mendamaikan kedua pihak;
  • Jika tidak dapat dicapai perdamaian, hakim akan memeriksa permohonan yang berkaitan dengan prodeo sebelum melakukan pemeriksaan pokok permohonan/gugatan perceraian;
  • Majelis hakim memberikan kesempatan kepada termohon/tergugat untuk member tanggapan yang berkaitan dengan permohonan untuk berperkara secara prodeo;
  • Pemohon/penggugat mengajukan bukti-bukti dan saksi bila diperlukan oleh hakim;
  • Majelis hakim melakukan musyawarah untuk mempertimbangkan dalil dan alat bukti yang berkaitan dengan permohonan prodeo;
  • Jika majelis hakim menilai alasan pemohon/penggugat terbukti, maka majelis hakim memberikan keputusan dengan putusan sela yang isinya mengizinkan kepada pemohon/penggugat untuk berperkara secara prodeo;
  • Namun, jika alasan pemohon/penggugat untuk berperkara secara prodeo tidak terbukti, maka majelis hakim akan menolak permohonan untuk berperkara secara prodeo. Pemohon/penggugat pun harus membayar panjar biaya perkara dalam jangka waktu satu bulan sejak putusan sela dibacakan;

Setelah melalui tahapan-tahapan di atas, selanjutnya, proses persidangan memasuki pokok permohonan/gugatan perceraian.

Dikarenakan perdamaian yang tidak tercapai, maka hakim akan mewajibkan mediasi.

Apabila mediasi tidak juga berhasil, hakim pun akan memutuskan permohonan/gugatan perceraian dalam sidang terbuka.

Cara mengurus surat cerai gratis

Untuk perceraian yang telah diputus di pengadilan agama, panitera akan memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai kepada kedua pihak paling lama tujuh hari setelah putusan.

Penerbitan Akta Cerai ini tidak dipungut biaya apapun.

Sementara di pengadilan negeri, para pihak yang bercerai harus melaporkan perceraiannya kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) maksimal 60 hari sejak putusan untuk mendapatkan akta perceraian.

Para pihak yang mengajukan permohonan penerbitan akta perceraian juga diharuskan mengisi formulir dan melampirkan sejumlah dokumen, seperti salinan penetapan perceraian dari pengadilan negeri, fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, dan akta perkawinan asli.

Berdasarkan laporan ini, pejabat pencatatan sipil akan mencatat pada Register Akta Perceraian dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraian.

Sama seperti Akta Cerai, penerbitan Kutipan Akta Perceraian juga tidak dipungut biaya.

Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 79A UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 yang berbunyi,

“Pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya.”

Referensi:

  • UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019
  • Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoan Pemberian Layanan Hukum Gratis bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan
  • UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

https://nasional.kompas.com/read/2022/06/22/01250061/cara-mengurus-surat-cerai-gratis-2022

Terkini Lainnya

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke