Direktur Tipidkor Brigjen Cahyono Wibowo mengatakan, jika alat bukti yang ditemukan penyidik sudah cukup, akan segera ditetapkan tersangka.
"Teman-teman masih bekerja dan dalam rangka penguatan alat bukti. Jika alat bukti cukup dan kuat kita akan tetapkan tersangka," kata Cahyono saat dikonfirmasi, Jumat (17/6/2022).
Menurut Cahyono, pihaknya akan memberikan informasi terbaru perkembangan kasus pada pekan depan.
Pasalnya, menurutnya, evaluasi terkait penyidikan kasus itu baru akan dievaluasi pada Senin (20/6/2022).
"Insya Allah minggu depan saya release ya sebagai update berita yang lalu," ujarnya.
Diketahui, kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan sejak 16 Mei 2022. Polisi menduga ada mark up atau penggelembungan serta ada pengadaan gerobak fiktif.
Kasus ini berawal karena adanya sejumlah warga yang seharusnya menerima bantuan gerobak, namun tidak mendapatkan haknya.
Warga itu kemudian melaporkan hal itu ke Bareskrim Polri melalui layanan pengaduan masyarakat (dumas).
"Dalam praktiknya terjadi markup dalam pengadaan gerobak dagang dan juga kefiktifan, sehingga terjadi kerugian negara," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (8/6/2022).
Pengadaan gerobak bagi UMKM ini seharusnya dimaksudkan untuk membantu warga dan menumbuhkan perekonomian.
Adapun pada tahun anggaran 2018 pemerintah melalui Kementerian Pedagangan membuat proyek senilai Rp 49 miliar untuk mengadakan 7.200 unit gerobak.
Kemudian, pada tahun 2019, pemerintah juga membuat proyek senilai Rp 26 miliar untuk pengadaan 3.570 unit gerobak.
Secara total, nilai kontrak anggaran pengadaan gerobak dagang Tahun 2018-2019 sebesar Rp 76.372.725.000.
https://nasional.kompas.com/read/2022/06/17/16503971/belum-tetapkan-tersangka-kasus-korupsi-gerobak-di-kemendag-polri-masih-cari