Deputi Koordinator Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Rivanlee Anandar mengatakan, preseden ini menunjukkan bahwa TNI kebal hukum.
"Ditolaknya gugatan perlawanan menunjukkan bahwa TNI kebal hukum di negara hukum," kata Rivanlee dalam jumpa pers, Jumat (17/6/2022).
"Secara praktik, keputusan tata usaha militer tidak dapat diuji oleh mekanisme hukum apa pun. Hal ini juga secara gamblang membuka tirai eksklusivitas dalam tubuh TNI, yang membuat TNI menjadi unsur yang superior dan tidak dapat tersentuh oleh hukum," tambahnya.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa digugat karena Untung merupakan salah satu anggota Tim Mawar Kopassus yang terbukti bersalah dalam kasus Penghilangan Paksa Aktivis 1997-1998.
PTUN DKI menyatakan bahwa gugatan tata usaha militer semacam ini termasuk obyek sengketa yang dikecualikan dari tugas dan wewenang PTUN.
Majelis hakim yang menangani perkara ini justru berharap agar preseden ini menjadi evaluasi bagi negara supaya segera menerbitkan beleid terkait peradilan tata usaha militer.
Rivanlee melanjutkan, keadaan ini amat mengkhawatirkan karena keputusan militer semakin nyata tidak bisa mendapat masukan atau kritik dari publik sebagai fungsi check and balances untuk mewujudkan pemerintahan yang demokratis.
Ditolaknya gugatan perlawanan ini bukan hanya melukai rasa keadilan korban dan keluarga korban penculikan Untung cs.
Kontras memandang, hal ini juga bakal merugikan seluruh warga negara Indonesia dan masa depan bangsa.
"Karena telah memberikan ruang bagi penjahat kemanusiaan untuk menjalankan pemerintahan," kata Rivanlee.
Tak ada yang dapat menjamin bahwa kasus yang pernah menjerat Untung, dan membuatnya dinyatakan bersalah, tidak akan terulang kembali.
Sebagai Pangdam Jaya, Untung memegang peran strategis selaku komandan sejumlah pasukan di wilayah Jabodetabek.
"Pejabat dan pegawai publik yang bertanggung jawab atas pelanggaran berat HAM, khususnya yang terlibat di bidang militer, keamanan, polisi, intelijen, dan peradilan, tidak boleh terus bertugas di lembaga negara, sebagaimana hal ini dinyatakan oleh sejumlah instrumen hukum HAM internasional," ungkap Rivanlee.
https://nasional.kompas.com/read/2022/06/17/15173971/ptun-nyatakan-tak-bisa-proses-gugatan-terhadap-panglima-kontras-tni-kebal