Salin Artikel

PTUN Nyatakan Tak Bisa Proses Gugatan terhadap Panglima, Kontras: TNI Kebal Hukum di Negara Hukum

Deputi Koordinator Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Rivanlee Anandar mengatakan, preseden ini menunjukkan bahwa TNI kebal hukum.

"Ditolaknya gugatan perlawanan menunjukkan bahwa TNI kebal hukum di negara hukum," kata Rivanlee dalam jumpa pers, Jumat (17/6/2022).

"Secara praktik, keputusan tata usaha militer tidak dapat diuji oleh mekanisme hukum apa pun. Hal ini juga secara gamblang membuka tirai eksklusivitas dalam tubuh TNI, yang membuat TNI menjadi unsur yang superior dan tidak dapat tersentuh oleh hukum," tambahnya.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa digugat karena Untung merupakan salah satu anggota Tim Mawar Kopassus yang terbukti bersalah dalam kasus Penghilangan Paksa Aktivis 1997-1998.

PTUN DKI menyatakan bahwa gugatan tata usaha militer semacam ini termasuk obyek sengketa yang dikecualikan dari tugas dan wewenang PTUN.

Majelis hakim yang menangani perkara ini justru berharap agar preseden ini menjadi evaluasi bagi negara supaya segera menerbitkan beleid terkait peradilan tata usaha militer.

Rivanlee melanjutkan, keadaan ini amat mengkhawatirkan karena keputusan militer semakin nyata tidak bisa mendapat masukan atau kritik dari publik sebagai fungsi check and balances untuk mewujudkan pemerintahan yang demokratis.

Ditolaknya gugatan perlawanan ini bukan hanya melukai rasa keadilan korban dan keluarga korban penculikan Untung cs.

Kontras memandang, hal ini juga bakal merugikan seluruh warga negara Indonesia dan masa depan bangsa.

"Karena telah memberikan ruang bagi penjahat kemanusiaan untuk menjalankan pemerintahan," kata Rivanlee.

Tak ada yang dapat menjamin bahwa kasus yang pernah menjerat Untung, dan membuatnya dinyatakan bersalah, tidak akan terulang kembali.

Sebagai Pangdam Jaya, Untung memegang peran strategis selaku komandan sejumlah pasukan di wilayah Jabodetabek.

"Pejabat dan pegawai publik yang bertanggung jawab atas pelanggaran berat HAM, khususnya yang terlibat di bidang militer, keamanan, polisi, intelijen, dan peradilan, tidak boleh terus bertugas di lembaga negara, sebagaimana hal ini dinyatakan oleh sejumlah instrumen hukum HAM internasional," ungkap Rivanlee.

https://nasional.kompas.com/read/2022/06/17/15173971/ptun-nyatakan-tak-bisa-proses-gugatan-terhadap-panglima-kontras-tni-kebal

Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke