Bintang mengatakan, kehadiran RUU KIA dalam jangka panjang bisa melahirkan generasi anak-anak yang sehat dan terdidik.
Ia pun mengapresiasi DPR yang memberikan perhatian besar terhadap persoalan kesejahteraan ibu dan anak melalui penyusunan RUU KIA.
“Kami berharap RUU KIA sebagai terobosan baru untuk menghadirkan aturan yang memberikan perlindungan, pemberdayaan, dan keberpihakan terhadap ibu dan anak sehingga generasi yang sehat, terdidik, dan berakhlak mulai dapat dicapai,” kata Bintang seperti dikutip dari keterangannya, Kamis (16/6/2022).
Untuk diketahui, Badan Legislasi DPR RI menyepakati RUU KIA untuk disahkan menjadi RUU Inisiatif DPR RI. Pengesahan akan dilakukan dalam sidang Paripurna DPR selanjutnya.
Kemudian DPR akan membahas RUU KIA tersebut bersama pemerintah untuk selanjutnya dijadikan undang-undang.
Menteri PPPA mengatakan penyusunan RUU KIA sejalan dengan (5) lima Isu Prioritas Kementerian PPPA, yakni peningkatan pemberdayaan perempuan dalam kewirausahaan yang berperspektif gender peningkatan peran ibu dan keluarga dalam pengasuhan anak, dan penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Selain itu, penurunan pekerja anak dan pencegahan perkawinan anak.
Bintang mengatakan, pencapaian target kelima isu prioritas, khususnya pada isu prioritas kedua, dapat mengalami percepatan apabila RUU KIA disahkan.
“Tumbuh kembang anak yang sehat dan berkualitas ditentukan oleh pengasuhan. Sehingga peran penting ibu dalam pengasuhan anak seyogyanya ibu juga dalam kondisi sehat secara fisik dan mental di ruang domestik maupun ruang publik,” ujar Bintang.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan RUU KIA masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 diharapkan pembahasannya dapat rampung dalam masa sidang DPR tahun 2022.
Salah satu poin yang menjadi sorotan dalam RUU tersebut yakni lama cuti melahirkan bagi ibu, yakni paling sedikit enam bulan.
"RUU KIA juga mengatur cuti melahirkan paling sedikit enam bulan, serta tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan. Selain itu, ibu yang cuti hamil harus tetap memperoleh gaji dari jaminan sosial perusahaan maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan," kata Puan dalam keterangannya, Selasa (14/6/2022).
https://nasional.kompas.com/read/2022/06/16/18211891/menteri-pppa-harap-ruu-kia-bisa-jadi-terobosan-perlindungan-ibu-anak